• 14 March 2026

Ikan Impor yang Masuk Indonesia Wajib Terverifikasi

uploads/news/2026/03/ikan-impor-yang-masuk-8472108a715b4ea.jpg

Jagad Tani - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan asal ikan ke Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini, menyatakan bahwa selaku otoritas penjamin mutu Pangan Segar Asal Ikan (PSAI), pihaknya telah memulai kegiatan registrasi bagi perusahaan asing yang menyuplai bahan pangan ke Indonesia.

Baca juga: Fillet Ikan Anggoli Kepri, Masuk Pasar Australia

"Langkah itu untuk menjamin bahan berasal dari proses yang telah menerapkan standar sanitasi, higiene serta keamanan pangan untuk menjaga kesehatan konsumen Indonesia," terangnya melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/03).

Adapun pengawasan terhadap rantai pasok bahan pangan asal ikan dari luar dilakukan melalui surveilan mutu, uji laboratorium, dan registrasi perusahaan asing penyuplai PSAI.

"Hanya perusahaan asing yang terdaftar atau memiliki nomor registrasi KKP yang dapat melaksanakan kegiatan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia," sambungnya.

Nomor registrasi diperoleh setelah melalui proses inspeksi ketat yang dilaksanakan oleh para Inspektur Mutu KKP dalam skema pre-border inspection untuk menjamin quality assurance, sehingga menjadi produk yang siap masuk rantai pasok nasional.

"KKP melalui Badan Mutu telah menetapkan perusahaan-perusahaan asing yang bisa melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia," paparnya.

Hal tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement atau MRA dengan otoritas kompeten negara mitra asal perusahaan tersebut yang saat ini berjumlah 7 negara.

Jumlah perusahaan asing yang telah masuk dalam skema registrasi KKP sesuai dengan MRA bilateral, diantaranya perusahaan asal Vietnam berjumlah 849, Korea Selatan 184, Arab Saudi 1, Norwegia 42, Kanada 24, Rusia 11, serta Tiongkok 798.

Sesuai ketentuan PP Keamanan Pangan, negara yang belum memiliki skema MRA, wajib mengikuti aturan harus lolos pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk atau ditentukan oleh KKP sebagai prasyarat sebelum produknya dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia.

"Saat ini Indonesia masih merupakan salah satu negara nett eksportir produk perikanan terbesar di dunia," tukas Ishartini. 

Berdasarkan catatan KKP, pada periode Januari sampai September 2025 volume ekpor perikanan mencapai 1.003.349,76 ton, dengan nilai lebih dari USD 4 Milyar. Sementara nilai impor berjumlah 308.905,29 ton, atau senilai USD 463.552.

 

Related News