• 25 April 2024

Larangan Konsumsi Daging Hiu Paus

uploads/news/2020/07/larangan-konsumsi-daging-hiu-5274884896075ea.jpg

Kalau ikan hiu paus tersebut terdampar dalam kondisi hidup, maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, maka harus dikubur.

JAKARTA - Ikan hiu paus (Rhincodon typus) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai ikan hiu tutul ditemukan warga dan nelayan belum lama ini.

Tiga ekor hiu tutul itu terdampar di pesisir selatan atau tepatnya di Pantai Nyamplong Kobong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama sepekan terakhir.

Namun, satu di antaranya sudah mati akibat tersangkut jaring nelayan setempat.

Baca juga: Kemunculan Hiu Paus saat Pandemi

Setelah ditemukan,  warga kemudian memotong-motong tubuh ikan hiu paus yang sudah mati akibat terjerat jaring nelayan.

Bangkai ikan hiu tersebut dipotong-potong menggunakan pisau dan daging ikan hiu yang terdampar di pesisir selatan Jember itu, kemudian dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi.

Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jember, Setyo Utomo, menyayangkan kejadian ini.

Ia pun mengimbau warga untuk tidak mengkonsumsi ikan hiu paus yang sudah mati dan terdampar di perairan, karena hewan tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

"Kami menyayangkan kejadian pemotongan tubuh ikan hiu paus yang terdampar di Pantai Nyamplong Kobong di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember," katanya kepada ANTARA, belum lama ini.

Ia pun menyatakan, seharusnya masyarakat menyadari ikan hiu paus yang mati terdampar baiknya  dikubur dan tidak dikonsumsi.

Ia menjelaskan, ikan hiu paus merupakan salah satu hewan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.

"Kalau ikan hiu paus tersebut terdampar dalam kondisi hidup, maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, maka harus dikubur," jelasnya.

Pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan seksi wilayahnya yang berada di Sidoarjo terkait dengan penemuan ikan hiu paus yang berada di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat ikut menjaga kelestarian ekosistem laut, sehingga tidak memburu atau melukai hewan yang dilindungi, apalagi mengonsumsi daging ikan hiu paus yang mati terdampar di pantai," katanya.

Baca juga: Mengoptimalkan Sumber Daya Laut Natuna

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya dan Pascapanen Dinas Perikanan Kelautan Jember, Rokhmatullah Hadi mengatakan, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat di pesisir pantai selatan Jember untuk ikut menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang dilindungi.

"Ikan hiu itu tidak boleh dikonsumsi karena merupakan hewan yang dilindungi, sehingga kami akan memberikan edukasi lebih gencar lagi kepada masyarakat, agar kejadian memotong-motong ikan hiu untuk dikonsumsi tidak terjadi lagi di Jember," tutupnya.

Related News