• 2 April 2026

PIC Penangkapan Ikan Ilegal Dilakukan

uploads/news/2026/04/pic-penangkapan-ikan-ilegal-971006a6ae28ebd.jpg

Jagad Tani - Kegiatan Public Information Campaign (PIC) Pencegahan Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Negara Lain, akhirnya dilaksanakan di Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Wakatobi pada 27–30 Maret 2026 lalu.

Pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) turut berpartisipasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja sama dengan Pemerintah Australia melalui Australian Fisheries Management Authority (AFMA).

Baca juga: Pantauan Harga Pangan Pasar Blangpidie Aceh

Menurut Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika Kemenko Polkam, Parimeng, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman nelayan Indonesia terkait batas maritim Indonesia–Australia, ketentuan penangkapan ikan di area MoU Box, serta pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, zonasi penangkapan ikan, dan standar keselamatan pelayaran.

“Edukasi ini juga diharapkan dapat mencegah pelanggaran wilayah yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi nelayan Indonesia,” terangnya.

Dilanjutkan bahwa melalui kegiatan ini, Kemenko Polkam menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam melindungi nelayan Indonesia, meningkatkan kesadaran hukum, serta menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan nasional.

Sementara itu, KKP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2025, termasuk batas wilayah operasi kapal, kelengkapan dokumen, serta standar keselamatan pelayaran.

Hal ini menjadi perhatian karena masih ditemukan nelayan yang berlayar tanpa perlengkapan keselamatan seperti pelampung, GPS, dan alat komunikasi.

“Peningkatan kesadaran terhadap perizinan dan keselamatan pelayaran menjadi kunci dalam melindungi nelayan sekaligus mencegah praktik penangkapan ikan ilegal,” ungkap perwakilan KKP dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (01/04).

Kegiatan ini juga menyoroti praktik pemodal (cukong) yang mendorong nelayan melakukan pelayaran berisiko tinggi tanpa memberikan perlindungan hukum maupun jaminan keselamatan. Dalam konteks keamanan, ancaman non-tradisional di kawasan Laut Sulu–Sabah, termasuk risiko penyanderaan oleh kelompok bersenjata, sehingga nelayan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.

Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, KKP memperkenalkan Program Kampung Nelayan Merah Putih yang diharapkan menjadi solusi ekonomi bagi masyarakat nelayan, sehingga tidak terdorong melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah negara lain.

 

 

Related News