Pertanian Berperan dalam Mendorong Ekonomi Karbon
Jagad Tani - Sektor pertanian memiliki peran dalam mengimplementasikan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) karena tidak hanya menjadi sumber emisi gas rumah kaca (GRK), tetapi juga sebagai penyerap karbon melalui praktik pertanian berkelanjutan.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa (14/04) lalu, menilai bila cakupan lahan yang luas dan keterlibatan jutaan petani, memiliki potensi besar dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Baca juga: Forum Bisnis Indonesia China Bahas Ekspor Walet
“Pertanian memiliki posisi unik, tidak hanya sebagai penghasil emisi, tetapi juga sebagai penyerap karbon. Dengan penerapan teknologi rendah emisi dan pengelolaan lahan yang ramah lingkungan, sektor ini dapat menjadi kunci dalam pengendalian perubahan iklim sekaligus membuka peluang ekonomi baru,” ujar Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar ini.
Ditambahkan bila kesiapan sektor pertanian dalam implementasi NEK menjadi faktor penting untuk menarik investasi asing, sehingga investor global dapat membeli kredit karbon dari Indonesia, dan membuka peluang pembiayaan proyek rendah karbon di sektor pertanian.
“Implementasi NEK bukan hanya mendukung target penurunan emisi nasional, tetapi juga menjadi pintu masuk strategis bagi arus investasi hijau yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Upaya ini sejalan dengan visi Indonesia dalam Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 serta komitmen penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC).
Menurutnya, pemerintah bahkan menargetkan penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030, sebagai bagian dari target nasional.
Selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menekankan pentingnya integrasi pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan pangan, energi, dan air, serta transisi menuju ekonomi hijau dan Net Zero Emission dengan target penurunan emisi hingga 30,11% pada 2029.
Guna mempercepat implementasi NEK tersebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon lintas sektor, diterbitkan, termasuk sektor pertanian yang mencakup subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.
“Upaya tersebut berhasil mencatatkan rata-rata penurunan emisi sebesar 71,13 juta ton CO2 ekuivalen pada periode 2019–2024,” terang Sudaryono yang juga merupakan Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini.
Selain itu, Kementan juga tengah menyusun berbagai peta jalan strategis, antara lain Net Zero Emission (NZE) sektor pertanian, Enhanced NDC (ENDC), Second NDC (SNDC), serta peta jalan implementasi NEK sektor pertanian.
Implementasinya, melalui sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) berbasis data real-time akan diperkuat, pengembangan praktik pertanian rendah emisi, meningkatkan kapasitas petani dan penyuluh dalam literasi karbon, serta mendorong skema insentif ekonomi seperti carbon pricing dan result-based payment.
“Keberhasilan implementasi NEK membutuhkan sinergi lintas sektor, penguatan kelembagaan, serta dukungan kebijakan yang konsisten,” tukas Sudaryono.

