Gulma Invasif Australia Terdeteksi Masuk Lewat Banten
Jagad Tani - Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) golongan A1 yaitu gulma Asphodelus fistulosus ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia dimusnahkan.
Melansir dari laman resmi Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dengan tekanan di fasilitas insenerator Karantina Banten di Cilegon pada Rabu (22/04) lalu.
Baca juga: Puan Ingatkan Soal Mitigasi Kenaikan Minyak Goreng-BBM
“Gulma Asphodelus fistulosus termasuk dalam kategori OPTK A1 yang belum terdapat di Indonesia dan memiliki risiko tinggi apabila sampai masuk dan menyebar di Indonesia,” ungkap Duma Sari, selaku Kepala Karantina Banten.
Menurutnya, gulma tersebut terdeteksi melalui proses pemeriksaan karantina tumbuhan yang dilakukan secara ketat terhadap komoditas impor yang masuk ke wilayah Provinsi Banten melalui pelabuhan Cigading, Merak.
Dari hasil total gandum sebanyak 27.000.230 kilogram, didapati gulma Asphodelus fistulosus beserta material lainnya dengan total berat sekitar 150 kilogram, kemudian dimusnakan agar gulma invasif menyebar ke lingkungan sekitar dan mengancam ekosistem pertanian.
Duma melanjutkan, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional dari ancaman organisme asing berbahaya.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya dalam hal pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya OPTK ke wilayah Indonesia.
“Secara karakteristik, gulma ini dikenal sebagai spesies invasif dengan kemampuan adaptasi tinggi serta penyebaran yang sangat cepat. Kehadirannya ini dapat menyebabkan persaingan dengan tanaman budidaya dalam memperebutkan unsur hara, air, dan cahaya yang dibutuhkan untuk pertumbuhan,” jelasnya.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa penurunan produktivitas pertanian, tetapi juga meningkatnya biaya pengendalian gulma baik bagi petani. Selain itu, keberadaan gulma invasif ini berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta menekan keanekaragaman hayati lokal.
Lebih jauh, keberadaan OPTK juga dapat berdampak pada sektor perdagangan internasional. Komoditas ekspor yang terindikasi terkontaminasi organisme pengganggu berisiko menghadapi hambatan di negara tujuan ekspor, sehingga dapat menurunkan daya saing komoditas Indonesia di pasar global.
"Langkah tegas tersebut sebagai langkah preventif untuk mencegah masuk dan tersebarnya OPTK yang berpotensi merugikan pertanian. Sekaligus sebagai komitmen tegas dalam memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa OPTK," pungkasnya.

