• 26 April 2026

Nelayan Merauke Tolak Jaring Hela Udang Berkantong

uploads/news/2026/04/nelayan-merauke-tolak-jaring-67351cbefcce845.jpg

Jagad Tani - Pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) mendapatkan penolakan oleh sebagian nelayan di Kabupaten Merauke.

Hal tersebut muncul karena kekhawatiran soal keberadaan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB akan mengganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan lokal.

Baca juga: Gemar Makan Ikan, Cara Bekasi Turunkan Stunting

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa pengoperasian JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan diseleksi secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi dan telah dibatasi pada zona dan titik koordinat tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan yang berlaku.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dikutip dari siaran resmi di Jakarta, Minggu (26/04). 

Lebih lanjut, Latif menuturkan bila tata kelola perikanan tangkap terus diperkuat untuk keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi dan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta keadilan dan pemerataan, termasuk dalam pengaturan alat penangkapan ikan.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Latif.

Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut, merupakan alat tangkap yang diperbolehkan dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya.

Demi memastikan aturan ditegakkan, Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718 diterbitkan.

Isinya menjelaskan soal kegiatan penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan di area yang telah ditentukan berdasarkan titik koordinat, menggunakan alat tangkap yang telah ditetapkan, dan wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.

“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sehubungan dengan informasi yang berkembang di lapangan, KKP juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak benar.

KKP menegaskan bahwa kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke hingga kini belum memenuhi persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat dioperasikan.

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” pungkas Latif.

 

Related News