Alih Fungsi Hutan Produksi Jadi Peternakan Ayam
Jagad Tani - Kasus perambahan kawasan hutan di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memasuki tahap penuntutan setelah Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka berinisial M (62) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone pada Kamis, 30 April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membuka lahan seluas sekitar 1,3 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan yang sebelumnya berupa hutan pinus itu kemudian diubah menjadi lahan perkebunan dan peternakan ayam petelur.
Baca juga: Sektor Pertanian Masuk Tiga Besar Penopang Ekonomi
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa dokumen perizinan resmi dari pemerintah. Tersangka diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara.
Penanganan perkara kini memasuki tahap II setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Selain menerima penyerahan tersangka, jaksa dari Kejari Bone juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.
Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, proses hukum ini menjadi bagian dari upaya negara menjaga kawasan hutan dari praktik alih fungsi ilegal.
“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas,” ujar Ali Bahri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (08/05).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal.
Kasus ini juga menyoroti ancaman terhadap fungsi ekologis kawasan hutan produksi. Perubahan tutupan hutan menjadi area usaha dinilai dapat mengganggu keseimbangan lingkungan, terutama ketika dilakukan tanpa perencanaan dan izin yang sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Pihak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan guna menjaga kelestarian sumber daya alam dan keberlanjutan fungsi ekologis hutan di masa mendatang.

