• 30 May 2026

Pengusaha-Asosiasi Petani Dikumpulkan Bahas Harga TBS Sawit

uploads/news/2026/05/pengusaha-asosiasi-petani-dikumpulkan-bahas-76337a7df2a0be1.jpg

Jagad Tani - Pelaku industri sawit nasional mulai dari perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani, hingga BUMN perkebunan dikumpulkan dalam Rapat Koordinasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menyepakati harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani dan agar aktivitas perdagangan sawit tetap berjalan normal.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa industri sawit tetap berjalan seperti biasa. Ia menilai kondisi crude palm oil (CPO) di tingkat global dalam kondisi bagus, sehingga tidak ada alasan penurunan harga hingga tingkat petani.

Baca juga: Praktik Mafia Pangan Terkuak, Penegakan Hukum Diperkuat

“Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” ungkap Sudaryono Sebagaimana dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (29/05).

Lebih lanjut dijelaskan bila pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah. Sebanyak 16 PKS mulai melakukan penyesuaian harga pembelian, dan menilai langkah koreksi harus terus diperluas agar harga TBS petani kembali normal.

Mengenai kekhawatiran implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menurutnya, PT DSI tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor, melainkan sebagai pengelola dan pengawas tata niaga agar lebih transparan, dan tertib.

“Seluruh pihak memahami bahwa PT DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu secara transparan dan akuntabel, bukan untuk mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan,” terang Sudaryono.

Diterangkan juga, agar aktivitas perdagangan sawit tetap berjalan normal di tengah masa transisi kebijakan ekspor satu pintu, maka masa transisi mulai diberlakukan pada 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 sebelum diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2027.

“Seluruh transaksi perdagangan tetap berjalan sebagaimana biasa atau business as usual dengan mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar,” ujar Sudaryono.

Langkah ini dinilai penting agar stabilitas harga CPO terjaga dan berdampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani. Dalam rangka menjaga kesejahteraan petani, pengawasan terhadap implementasi ketentuan harga TBS juga diperkuat.

Sudaryono meminta supaya pemerintah daerah dan dinas terkait, aktif mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, termasuk memastikan harga pembelian TBS petani plasma dan swadaya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Qayuum Amri selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), menilai jika langkah cepat ini mulai berdampak terhadap perbaikan harga TBS di sejumlah daerah.

“Hasilnya sudah terbukti, walaupun ada kenaikan harga TBS yang masih sedikit itu antara Rp50 rupiah per kilo tapi hasilnya sudah menunjukkan bahwa rapat ini sangat efektif,” tukasnya.

Related News