Jagad Tani - Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pihak Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentu harus menyerap aspirasi berbagai pihak, dikarenakan hal ini penting dalam mengisi penyusunan revisi regulasi kehutanan nasional.
Menurut Darori Wonodipuro, selaku anggota DPR RI Komisi IV, salah satu isu yang paling banyak disoroti peserta dialog saat kunjungannya ke Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (13/06) lalu yakni mengenai perlunya penguatan aspek sosial dalam regulasi kehutanan.
Baca juga: Empat Sistem yang Perlu Diterapkan untuk Ekspor
"Banyak yang meminta agar undang-undang ini lebih menitikberatkan pada aspek sosial, tidak hanya teknis seperti selama ini,” ujar Darori kepada dikutip dari Parlementaria Minggu (14/06) usai pertemuannya dengan perwakilan masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku usaha, Kepala Dinas Kehutanan, serta berbagai pemangku kepentingan daerah.
Selain itu, ketimpangan pengelolaan hutan di Pulau Jawa, khususnya kawasan yang berada di bawah pengelolaan Perhutani turut menjadi sorotan. Darori menilai masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan perlu mendapatkan akses dan manfaat melalui program perhutanan sosial.
Dilanjutkan bahwa terdapat sekitar 3.600 desa yang ada di sekitar kawasan hutan memiliki potensi untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat. “Kita usulkan pembagian hasil perhutanan sosial itu (sebesar) 70% untuk rakyat, 20% untuk Perhutani sebagai pemilik kawasan, dan 10% untuk kas desa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Darori mengatakan bila sebagian besar Hak Pengusahaan Hutan (HPH) saat ini sudah tidak lagi beroperasi, dan memunculkan ketimpangan penguasaan lahan antara perusahaan besar dengan masyarakat. Padahal pengelolaan kawasan hutan dinilai tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan korporasi, serta harus diperkuat oleh sistem inventarisasi hutan dan penetapan tata batas Kawasan.
”Inventarisasi itu bukan hanya dari peta. Harus lihat langsung ke lapangan. Mana yang konservasi, mana yang produksi, dan mana yang sudah rusak. Kalau rakyat sudah bangun rumah di lahan selama bertahun-tahun, jangan tiba-tiba disalahkan karena datanya enggak akurat,” terangnya.
Darori menilai Revisi UU Kehutanan harus memuat skema pendanaan khusus untuk konservasi dan rehabilitasi hutan, dan berharap agar regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki substansi yang kuat, berpihak kepada masyarakat, serta tetap selaras dengan amanat konstitusi.
"Dalam jangka panjang, revisi undang-undang tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola kehutanan nasional secara berkelanjutan dan inklusif. Undang-undang ini harus mampu mewujudkan dua hal utama, yaitu hutan lestari dan rakyat sejahtera. Itu prinsip yang tidak boleh berubah,” pungkasnya.

