• 15 June 2026

Tata Kelola Ekspor SDA Berlaku Mulai Juni

uploads/news/2026/06/tata-kelola-ekspor-sda-78971201c41e3a1.jpg

Jagad Tani – Baru-baru ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis guna menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi, serta pemanfaatan sumber daya alam untuk masyarakat.

"Komoditas SDA strategis adalah komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, stabilitas ekonomi, kebutuhan dalam negeri, dan/atau pengelolaan sumber daya alam strategis nasional," bunyi dari Pasal 1 sebagaimana tertera dalam PP No 24/2026.

Baca juga: Dolar Menggeliat, Harga Unggas Pasar Gembrong Stabil

Sementara itu dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis. Penetapan komoditas tersebut dilakukan secara bertahap dan untuk tahap awal meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).

Untuk penetapan komoditas SDA strategis lainnya dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian untuk komoditas SDA strategis non-pangan atau Menko Bidang Pangan untuk komoditas SDA strategis pangan.

"Komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," berdasarkan bunyi dari ketentuan yang ada dalam Pasal 3 ayat (1) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026 ini.

Adapun di dalam Pasal 4 ayat (1) diterangkan bahwa tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor, termasuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis; pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor; dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, peraturan yang dapat diakses melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak (perjanjian dengan pemerintah) yang memuat ketentuan terkait investasi, divestasi, dan pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur oleh masing-masing menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya," bunyi dari isi yang termaktub dalam Pasal 5.

Related News