• 17 July 2026

Nelayan Berkapal 30-200GT Dapat BBM Harga Khusus

uploads/news/2026/07/nelayan-berkapal-30-200gt-dapat-17583254cc85ccc.jpeg

Jagad Tani - Demi memperkuat langkah di sektor perikanan, yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional. Pada akhirnya harga bahan bakar minyak (BBM) diberikan harga khusus untuk nelayan.

Adapun harga BBM tersebut, dikhususkan bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT), guna mendukung efisiensi biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional.

Baca juga: Pasca Penetapan, Harga Telur Tembus Rp29.000/Kg

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon) Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers dikutip Jumat (17/7).

Menurut Airlangga, kebijakan harga khusus BBM merupakan bentuk dukungan juga kepada nelayan, dan pengusaha yang memiliki kapal dengan ukuran 30 hingga 200 GT.

Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga Rp6.800 per liter, sementara pengusaha nelayan dengan kapal berukuran lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.

Untuk harga yang disepakati pada pemberian harga khusus ini, yakni sebesar Rp15.000 per liter guna memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha di sektor perikanan.

Lebih lanjut, dijelaskan jika harga BBM non-subsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berada pada kisaran harga Rp18.600 per liter.

Sementara itu, jumlah selisih sekitar harga Rp3.600 per liter, menurut Airlangga, akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan pada tahap awal, bakal disiapkan kuota sebesar 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.

"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," tukas Airlangga.

Airlangga juga menyebutkan bila pihaknya akan menyiapkan regulasi dasar pelaksanaan kebijakan, untuk penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), agar distribusi BBM berjalan efektif dan menghindari potensi penyalahgunaan. 

Related News