• 1 August 2026

Penjualan Sisik Trenggiling-Paruh Rangkong Digagalkan di Padang

uploads/news/2026/08/penjualan-sisik-trenggiling-paruh-rangkong-932499a692da223.jpg

Jagad Tani - Dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi ditemukan lewat barang bukti berupa 1 karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong di Jalan By Pass Km. 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.

Balai Wilayah Sumatra, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka melalui operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar).

 

Baca juga: Jumlah Tangkapan Ikan Sauri Pasifik Diperkirakan Anjlok

Selain bagian tubuh satwa dilindungi, turut diamankan pula berupa 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menegaskan jika penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh dilakukan secara parsial dan berhenti pada pelaku yang ditemukan membawa barang bukti.

“Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja," ungkapnya.

Selain itu, diungkapkan juga soal penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam yang ditemukan di Pelabuhan Merak.

Pengungkapan di Padang ini, lanjutnya, memperlihatkan bagaimana pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar.

Menurut Januanto, setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan.

Strategi penegakan hukum harus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya.

"Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,” lanjutnya.

Penyidik akhirnya menetapkan RPS sebagai tersangka, dengan domisili di Desa Malancan, Kecamatan Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air, Padang. Seluruh barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Hari Novianto selalu Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan satwa liar yang dilindungi.

“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya,” ujar Hari.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Selain itu juga melanggar, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pasal tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian tubuh satwa dilindungi. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta dan paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.

Related News