Lindungi Primata Indonesia, Ekspor Monyet Harus Dihentikan
Jagad Tani - Setelah terakhir kali melakukan ekspor monyet pada tahun 2022, di bulan Juni 2026 lalu, Indonesia kembali mengekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang jumlahnya mencapai 1.928 ekor. Jika tidak dilakukan pemberhentian, maka populasinya akan punah.
Pemberlakuan ekspor tersebut, tidak terlepas dari harga monyet untuk penelitian yang cukup tinggi, yakni sekitar US$3.000–US$4.000 atau sekitar Rp53 juta hingga 71 juta per ekor, setelah memenuhi standar riset internasional, dengan pangsa pasar utama ke Amerika Serikat dan Tiongkok.
Baca juga: Telur Penjaga Lamun-Terumbu Karang Ditemukan di Sambas
Dalam laporan BBC, Abdul Kadir Karding selalu Kepala Badan Karantina (Barantin) menjelaskan bahwa potensi pasar Amerika Serikat untuk monyet makaka memiliki kebutuhan sekitar 10.000 ekor per tahun, sedangkan di China mencapai 20.000 ekor per tahun.
Adapun untuk fasilitas pengembangan budidaya monyet ekor panjang yang dikelola oleh PT Biomedikal Nusantara, di Mesuji, Lampung, berdiri di atas lahan 4,9 hektare dengan kapasitas hingga 4.000 ekor. Saat ini mereka telah menampung 804 ekor makaka.
Menurut pakar Genetika Ekologi Institut Pertanian Bogor (IPB), Ronny Rachman Noor, menilai jika dilihat dalam kacamata hukum, ekspor monyet Indonesia dianggap sah karena diatur dalam kuota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Namun di sisi lain, menurut Ronny, keputusan Indonesia untuk mengekspor kembali monyet ekor panjang memicu kontroversi karena terkait dengan status monyet ekor panjang sebagai spesies terancam punah.
“Perlu diingat bahwa menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature), status konservasi monyet ekor panjang telah masuk dalam kategori Endangered dan diprediksi akan terjadi penurunan populasi sebesar 40% dalam tiga generasi akibat hilangnya habitat dan perdagangan,” jelasnya dalam Siaran Pers, dikutip Jumat (14/8).
Keputusan inipun dinilai akan merusak reputasi Indonesia di kancah internasional, karena bertentangan dengan tren global yang menghindari penggunaan primata dalam penelitian. Keberadaan metode alternatif membuat banyak negara maju berusaha menghindari penggunaan primata untuk riset.
“Dari sisi ilmiah dan proses evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam liar. Penggunaannya sebagai hewan coba melanggar hak hewan dan tentunya mengundang banyak kritik karena dianggap gagal melindungi satwa liar yang terancam punah,” tutur Ronny.
Ekspor ini dianggap krusial, karena berpotensi mendorong perdagangan ilegal, sebab skema pembelian monyet dari masyarakat lokal mungkin saja melibatkan penangkapan ilegal yang kemudian disembunyikan dan diproses di fasilitas penangkaran.
Disampaikan oleh, Ronny bila proses penangkapan, transportasi, serta penelitian sering kali menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis bagi hewan. Padahal saat ini sudah tersedia metode alternatif pengujian obat, kosmetik, dan penelitian lain tanpa melibatkan monyet.
Sebagai contoh, uji in vitro yang menggunakan sel manusia atau jaringan buatan untuk menilai toksisitas, iritasi kulit, dan efek obat, sudah berkembang pesat. Bahkan sudah tersedia pula model kulit manusia 3D untuk keperluan penelitian kosmetika.
“Sejak 2013, Uni Eropa melarang uji kosmetik pada hewan, sehingga mendorong pengembangan metode alternatif. Uni Eropa dan Inggris sudah beralih ke NAMs seperti organ-on-chip dan AI (artificial intelligence). Teknologi organ-on-chip dapat menyimulasikan fungsi organ manusia secara miniatur, sehingga hasilnya lebih relevan dibandingkan uji menggunakan monyet,” sambungnya.
Bukan cuma itu, kemajuan teknologi lewat model komputer dan AI (in silico) sudah bisa melakukan simulasi digital untuk memprediksi interaksi molekul obat. Di samping itu, AI juga mempercepat analisis ribuan senyawa tanpa memerlukan eksperimen pada hewan coba.
Teknologi high-throughput screening (HTS) pun telah dikembangkan dengan menggunakan robot dan otomatisasi untuk menguji ribuan senyawa secara cepat pada kultur sel, sehingga mempercepat penemuan obat tanpa menggunakan hewan.
Selain itu, metode menggunakan stem cell dan iPSC dari sel punca manusia dapat dikembangkan menjadi berbagai jaringan, sehingga memungkinkan pengujian efek obat secara langsung pada sistem biologis manusia tanpa menggunakan hewan percobaan seperti monyet.
“Selain dikembangkan untuk mengurangi penderitaan hewan, berbagai metode alternatif ini lebih efisien, biaya rendah, dan dapat dilakukan dengan skala besar,” tuturnya.
Bagi Ronny, ekspor monyet ekor panjang bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga etika, komitmen konservasi, dan reputasi Indonesia. Penghentian ekspor ini akan menegaskan peran Indonesia dalam melindungi satwa liar, dan mengikuti tren perkembangan sains yang lebih manusiawi.
"Langkah penghentian ekspor monyet ekor panjang ini tentunya akan berdampak pada perbaikan reputasi dan citra internasional karena Indonesia mendukung riset terbaru tanpa menggunakan hewan coba sekaligus menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak-hak hewan,” tutup Ronny.

