Aturan Baru Pengangkutan Barang Ekspor dan Impor
Jagad Tani - Pihak Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor, yang diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026.
Aturan ini menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019, dan menjadi bagian dari penyempurnaan layanan pengawasan kepabeanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan, dengan masa transisi selama 30 hari.
Baca juga: Cuan Tiap Hari dari Beternak Ayam Petelur
Menurut Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, penerbitan PMK 51/2026 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, dan tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.
Penyempurnaan pengaturan ini dinilai sebagai tindak lanjut atas masukan dari kantor-kantor vertikal Bea Cukai, hasil monitoring dan evaluasi, serta rekomendasi aparat pengawas fungsional.
"Kami mengimbau pengguna jasa untuk memanfaatkan masa sebelum ketentuan ini berlaku efektif guna memahami perubahan yang ada dan menyiapkan proses bisnisnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (20/8).
Budi melanjutkan bahwa, untuk memahami perubahan dan penyempurnaan yang diatur dalam PMK 51/2026, pengguna jasa juga perlu mengetahui mekanisme dasar angkut terus dan angkut lanjut yang menjadi ruang lingkup pengaturan tersebut.
Secara sederhana, angkut terus merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor yang dilakukan melalui suatu kantor pabean tanpa proses pembongkaran terlebih dahulu.
Sementara itu, angkut lanjut merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui suatu kantor pabean dengan dilakukan proses pembongkaran terlebih dahulu.
Berikut merupakan beberapa poin penting dalam PMK 51/2026 yang perlu diketahui oleh para peternak, petani maupun maupun pelaku usaha di bidang ekspor dan impor:
1. Perluasan fungsi dokumen izin
Perluasan fungsi dokumen izin persetujuan muat barang angkut terus atau angkut lanjut di luar kawasan pabean, merupakan salah satu penyempurnaan yang dilakukan, dan dapat digunakan sebagai izin penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) apabila barang belum dapat segera dimuat. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dalam penanganan barang dengan tetap berada dalam mekanisme pengawasan kepabeanan.
2.Mengakomodasi pengangkutan
Akomodasi angkut lanjut suku cadang perbaikan sarana pengangkut, melalui PMK 51/2026, mengakomodasi pengangkutan atau penyelesaian barang impor berupa suku cadang (sparepart) yang digunakan untuk perbaikan sarana pengangkut trayek internasional dengan persetujuan permohonan kantor pabean dan berita acara serah terima, barang tersebut dapat dikeluarkan untuk diangkut lanjut ke luar daerah pabean sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan ini.
3.Cakupan pengangkutan multimoda
Perkembangan proses bisnis pengangkutan barang, dalam praktiknya dapat melibatkan beberapa moda transportasi. Ketentuan baru ini menyelaraskan cakupan pengangkutan yang menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Selain itu, pengaturan mengenai rekonsiliasi angkut lanjut barang ekspor juga diselaraskan dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.04/2022.
4. Pengawasan administrasi diperkuat
Mekanisme pengawasan pengangkutan secara administrasi masih dipertahankan, dan disempurnakan. Pengawasan ini dilakukan melalui rekonsiliasi antara BC 1.1 outward manifest pada kantor pabean asal dengan BC 1.1 inward manifest pada kantor pabean tujuan. Proses ini didukung otomasi pada Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Mekanisme pengawasan terhadap pergerakan barang ini tetap berjalan seiring dengan upaya peningkatan kelancaran pelayanan.
5.Pengaturan dibuat lebih rinci
Pengaturan mengenai jenis dan besaran nilai jaminan atas pengawasan pengangkutan darat yang dilakukan tanpa segel elektronik, serta pendetilan kegiatan dan kemudahan dengan otomasi dalam pelaksanaan ketentuan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP). Aturan ini mempermudah pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang asal daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean (BC 1.3).
Tentunya kesiapan pengguna jasa jadi bagian penting dalam pelaksanaan ketentuan baru. Oleh karena itu, pelaku usaha dan masyarakat yang berkepentingan untuk memahami perubahan prosedur sebelum PMK 51/2026 berlaku efektif pada 30 Agustus 2026.
Pelaku usaha dan pengguna jasa yang melakukan pengangkutan barang impor atau barang ekspor perlu segera mempelajari ketentuan terbaru agar bisa menyesuaikan prosedur dan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
"Dengan memahami ketentuan sejak awal, pengguna jasa dapat menyesuaikan proses bisnis dan kebutuhan administrasinya. Harapannya, implementasi PMK 51 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik sejak hari pertama pemberlakuan,” tukas Budi.

