Tuna Loin Maluku Penuhi Standar Pasar Vietnam
Jagad Tani - Sebanyak 25.997,20 kilogram atau sekitar 26 ton Frozen Yellowfin Tuna Loin senilai Rp3,39 miliar produk perikanan Maluku diekspor ke Vietnam setelah memenuhi persyaratan karantina dan standar yang ditetapkan negara tujuan.
Pengawasan ekspor terhadap kondisi fisik komoditas, sanitasi, kemasan, dan kelengkapan dokumen dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku), pada Minggu (23/8) di Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT Aneka Sumber Tata Bahari, Ambon.
Baca juga: Produktivitas Tebu Digenjot, 2027 Ditargetkan Swasembada Gula
Willy Indra Yunan, Kepala Karantina Maluku mengatakan, pengawasan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap persyaratan ekspor, tapi juga menjaga mutu dan keamanan komoditas perikanan serta mendukung daya saing produk Maluku di pasar global.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal dalam menjaga mutu dan keamanan produk perikanan Maluku, sekaligus memberikan pelayanan optimal kepada pelaku usaha,” ungkap Willy dilansir dari siaran pers Barantin, Senin (24/8).
Dilanjutkan bahwa pelayanan operasional yang dilakukan 24/7, dipastikan siap untuk mendukung proses sertifikasi, serta kelancaran pengiriman komoditas ekspor.
Berdasarkan data Karantina Maluku, sepanjang Semester I 2026, ekspor seluruh jenis komoditas tuna melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mencapai 497.528,76 kilogram, dengan nilai ekonomi sekitar Rp56,2 miliar.
Pasar komoditas tuna Maluku, telah menjajaki pasar Jepang, Amerika Serikat, Vietnam, dan Thailand. Tentunya, penguatan kualitas dari unit pengolahan hingga proses pelalulintasan jadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan pasar terhadap produk perikanan Indonesia.
Ekspor tuna ke Vietnam ini dinilai oleh Willy, kian memperkuat posisi Maluku sebagai salah satu daerah potensial penghasil komoditas perikanan bernilai ekonomi tinggi, sebab dari Maluku, produk perikanan Indonesia kian siap untuk memenuhi standar pasar dunia.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina, Abdul Kadir Karding, menegaskan pihaknya bukan hanya menjalankan fungsi biosecurity di perbatasan, tapi mendorong peningkatan mutu, ketertelusuran produk, pemenuhan standar negara tujuan, dan hilirisasi komoditas sebelum diekspor.
Pendekatan ini diperlukan agar karantina tidak hanya hadir ketika komoditas akan keluar dari Indonesia, tetapi juga ikut memastikan pelaku usaha telah mempersiapkan produknya sejak awal.
“Barantin tidak hanya di border sebagai biosecurity, tetapi harus menyiapkan mutu yang baik, ketelusuran atau traceability yang baik, dan juga memenuhi standar sesuai dengan protokol di negara yang disepakati,” tukas Karding.

