• 26 August 2026

Harga Daging Sapi Naik, Sejumlah Langkah Dilakukan

uploads/news/2026/08/harga-daging-sapi-naik--9650145173daa25.jpg

Jagad Tani - Merespons kenaikan harga daging sapi yang terjadi beberapa hari terakhir, baik di tingkat produsen maupun konsumen. BUMN Pangan dan asosiasi pedagang berkoordinasi untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga daging sapi di tingkat konsumen.

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Yusra Egayanti, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (24/8) menegaskan komitmennya.

Baca juga: Pascagempa NTT, Nelayan Nagekeo Masih Belum Melaut

“Kita melakukan koordinasi, upaya ini (dilakukan) dengan BUMN Pangan agar harga daging sapi masuk di dalam Harga Acuan Pembelian (HAP),” ungkap Yusra.

Tentunya aturan terkait Harga Acuan Penjualan untuk daging sapi telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024, dan menjadi pedoman utama dalam melakukan evaluasi dan intervensi dinamika harga pasar.

Berdasarkan Panel Harga Bapanas hingga 23 Agustus 2026, rata-rata harga daging sapi di tingkat produsen mencapai Rp 56.575/kg (di bawah HAP) dan konsumen Rp 144.682/kg (di atas HAP).

Guna mengimbangi pergerakan harga, Bapanas berkoordinasi dengan BUMN Pangan, khususnya PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), untuk mempercepat realisasi pengadaan dan memperlancar distribusi cadangan daging sapi dan daging kerbau nasional.

Selain memperkuat pasokan cadangan, kolaborasi BUMN Pangan juga dilakukan bersama asosiasi pedagang pasar, seperti Jaringan Pedagang Pasar Daging Indonesia (JAPPDI) dan Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI), sehingga intervensi harga pasar bisa berjalan cepat.

“Selain itu, kita juga minta BUMN Pangan untuk berkolaborasi dengan asosiasi pedagang berlaku antara lain JAPPDI dan APDI paling lambat hari ini untuk melakukan intervensi pasar untuk menurunkan harga daging sapi di pasar rakyat,” imbuhnya.

Related News