• 4 September 2026

Usulan Anggaran Kemenhut Rp4,688 Triliun Disetujui DPR

uploads/news/2026/09/usulan-anggaran-kemenhut-rp4-688-49169df871a52ea.jpg

Jagad Tani - Usulan Anggaran Belanja Tambahan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran 2027 Rp4,688 triliun disetujui oleh Komisi IV DPR RI, untuk memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan, pemulihan kawasan hutan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan, serta penguatan tata kelola kawasan hutan.

Persetujuan tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9), pada agenda Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027.

Baca juga: Bantuan Pangan Dipastikan Jangkau Wilayah Timur Indonesia

Dalam kesimpulan rapat, Komisi IV DPR RI juga menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp8,692 triliun, serta usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,688 triliun, yang akan disampaikan oleh Komisi IV ke Badan Anggaran DPR RI.

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, kebutuhan tambahan anggaran merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas Kemenhut dalam menjalankan berbagai mandat perlindungan dan pengelolaan hutan.

Dilanjutkan oleh Ristianto, bahwa kebutuhan tambahan anggaran itu, tidak hanya berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Tambahan anggaran ini tidak berdiri untuk satu kegiatan. Kita mempunyai tanggung jawab mulai dari mencegah dan menangani kebakaran hutan, memulihkan kawasan hutan, membantu masyarakat di sekitar hutan, sampai memperkuat pengamanan kawasan,” ujar Ristianto.

Berdasarkan rinciannya, tambahan anggaran sebesar Rp4,688 triliun terdiri dari Rp1,746 triliun untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu Rp1,014 triliun untuk pemulihan kawasan hutan dan pengentasan kemiskinan ekstrem di sekitar kawasan hutan, serta Rp1,927 triliun untuk penguatan tata kelola kawasan hutan melalui pengadaan Polisi Kehutanan.

Satu dari tiga kebutuhan utama usulan tambahan anggaran Kemenhut merupakan kebutuhan penanganan karhutla, untuk dukungan operasional seperti helikopter dan pesawat water bomber, dan berbagai kebutuhan pengendalian kebakaran lainnya.

Dalam bahan Rapat Kerja, Kemenhut juga menyampaikan kebutuhan dukungan udara berupa 6 helikopter dan 6 pesawat water bomber pada 6 provinsi prioritas karhutla, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Exercise tersebut diperkirakan membutuhkan sekitar Rp1,54 triliun. Perhitungan itu merupakan exercise kebutuhan, dan bukan keseluruhan usulan tambahan anggaran. 

"Dukungan udara adalah bagian dari upaya mitigasi karhutla, bukan keseluruhan kebutuhan tambahan anggaran Kementerian Kehutanan," tegasnya.

Dari total tambahan anggaran Rp4,688 triliun yang disetujui Komisi IV, sekitar Rp2,94 triliun dialokasikan untuk pemulihan kawasan dan pengentasan kemiskinan ekstrem serta penguatan tata kelola kawasan hutan.

Penguatan penanganan karhutla dinilai bukan hanya diarahkan pada pemadaman saat kebakaran telah terjadi, tapi juga melalui pendekatan pencegahan, patroli dan deteksi dini, kesiapsiagaan personel, pemadaman darat, dukungan udara pada kondisi yang diperlukan.

Bahkan masyarakat juga turut dilibatkan di wilayah rawan kebakaran. Selain penanganan karhutla, pembangunan kehutanan 2027 diarahkan pada pemeliharaan fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi hutan.

Hal-hal yang ditargetkan yakni seperti pengendalian deforestasi, rehabilitasi hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, peningkatan akses dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, pengembangan agroforestri, serta modernisasi tata kelola kehutanan.

Adapun alokasi kegiatan berbasis masyarakat sekitar Rp856,71 miliar pada 2027, meningkat 67,35% dibandingkan tahun sebelumnya. Kegiatan itu mencakup Kebun Bibit Rakyat, bibit produktif, bantuan usaha ekonomi produktif, pendampingan Perhutanan Sosial, serta pelibatan masyarakat dalam konservasi dan pencegahan kerusakan maupun kebakaran hutan.

Related News