• 23 September 2026

RUU Reforma Agraria Disahkan Menjadi Undang-Undang

Jagad Tani - Setelah penantian panjang, akhirnya Undang-Undang (UU) Reforma Agraria disahkan oleh DPR RI pada Selasa (22/9) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, UU tersebut menjadi petunjuk awal agar kemerdekaan dapat dirasakan masyarakat melalui kepastian hak dan kesempatan mengelola tanah untuk keberlangsungan hidup.

Baca juga: Nilai Ekspor Tanaman Hias Jawa Timur Tembus Rp9,21 Miliar

Dilanjutkan bahwa, reforma agraria bukan ditujukan untuk merampas hak atas tanah, melainkan memberikan ruang kepada rakyat untuk mengolah tanah sekaligus berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Oleh karena itu, keberadaan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan ekonomi berskala besar tidak boleh luput dari perhatian.

"Di tengah usaha perkebunan, usaha pertambangan, usaha-usaha yang menghadirkan ekonomi yang tinggi, yang besar, di sekitarnya ada masyarakat yang tidak boleh luput. Tentunya keseimbangan itulah yang untuk kemudian mencegah konflik," ungkap Bob.

Ditambahkan Bob, bahwa pelaksanaan UU tersebut perlu diperkuat dengan aturan turunan berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden agar amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, berharap UU Pengaturan Reforma Agraria dapat segera menyelesaikan konflik agraria struktural yang dialami petani, masyarakat adat, dan masyarakat marjinal.

"Yang akan diselesaikan oleh undang-undang ini adalah konflik agraria struktural. Jadi dia tidak menangani sengketa-sengketa tanah biasa, perorangan atau antarinstransi," kata Dewi.

Dewi menilai, UU ini penting untuk melakukan redistribusi tanah dan mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah antara badan usaha berskala besar dengan masyarakat seperti petani, nelayan, dan buruh tani.

Perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah ini penting, agar tidak dikriminalisasi, dan ia juga mengapresiasi pengaturan pembentukan lembaga khusus yang akan menjalankan reforma agraria, yakni Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI, yang memimpin Rapat Paripurna, menilai UU Reforma Agraria diharapkan bisa menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan konflik agraria sekaligus mengurangi ketimpangan penguasaan tanah di tengah masyarakat.

“Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola agraria yang lebih berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Dasco.

Adapun Muhammad Khozin, anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU (RUU) PRA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyebut beleid ini dihadirkan sebagai ikhtiar Negara dalam menuntaskan konflik agraria dan membasmi mafia tanah.

Dilanjutkan bahwa UU Reforma Agraria tidak hanya diarahkan untuk melakukan redistribusi tanah, tetapi diharapkan bisa memutus mata rantai mafia tanah, agar tanah yang telah menjadi objek reforma agraria tidak kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu.

Selain itu, Khozin menambahkan jika perubahan struktural menjadi karakter penting dalam UU ini, dan menganggap reforma agraria harus menyentuh struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, sekaligus memperbaiki tata kelolanya.

“Reforma agraria tidak cukup hanya membagikan dan memperbaiki tumpang tindih tanah. Kita juga harus memutus mata rantai mafia tanah dan mencegah tanah kembali terkonsentrasi,” kata Muhammad Khozin, Selasa (22/9/2026).

Mengenai pencegahan tanah kembali terkonsentrasi, lanjut Khozin, UU ini mengatur agar objek reforma agraria tidak dapat dialihkan ke pihak lain yang menyebabkan terjadinya kembali konsentrasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Pengaturan tersebut juga mencakup batas atas penguasaan tanah bagi badan usaha beserta badan usaha yang terafiliasi,” sambungnya.

Terkait pengendalian konsentrasi penguasaan tanah, dikatakan akan menggunakan sejumlah indikator. Mulai dari rasio gini penguasaan tanah, tingkat kemiskinan, kondisi lingkungan, serta ketersediaan tanah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Rasio Gini menjadi salah satu ukuran untuk memastikan penguasaan tanah tidak kembali terkonsentrasi. Pemerataan pembangunan dan ekonomi, harus diawali juga dengan aksesbilitas kepemilikan tanah yang memadai bagi masyarakat,” terang Khozin.

Dalam UU Reforma Agraria, upaya memutus mata rantai mafia tanah juga tidak berhenti pada pembatasan pengalihan tanah. Pemulihan hak melalui restitusi, pemulihan status hukum, tanah pengganti, hingga redistribusi yang dilanjutkan dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial juga diatur.

“Pengaturan kepemilikan bersama atau hak milik komunal juga diarahkan untuk mencegah fragmentasi sekaligus mencegah terjadinya konsentrasi kembali,” tukas Khozin. 

Related News