• 24 September 2026

Penyebab Bawang Merah Jakarta Ditolak di Sulut

uploads/news/2026/09/penyebab-bawang-merah-jakarta-62869bfd032f04d.jpg

Jagad Tani - Sebanyak 30 ton bawang merah asal Jakarta ditolak masuk di Sulawesi Utara, karena saat petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) melakukan pemeriksaan di Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung, Rabu (23/9) kondisi komoditasnya busuk, berjamur, dan bertunas.

Menurut Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sebagian besar bawang merah dalam kondisi rusak. Petugas kemudian mengambil tindakan penolakan dan mengembalikan komoditas ke daerah asal, meski telah dilengkapi dokumen karantina. 

Baca juga: Pendaftaran e-RDKK Pupuk Subsidi Petani Dibuka 34 Hari

“Secara administratif, komoditas ini telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di tempat pemasukan, kami menemukan kondisi bawang merah sudah mengalami kerusakan, antara lain busuk, berjamur, dan bertunas,” ujar Agus, Kamis (24/9).

Dilanjutkan bahwa, kerusakan diduga berkaitan dengan kondisi penyimpanan selama perjalanan. Salah satu sebabnya yakni adanya gangguan pada sistem pendingin kontainer, sehingga suhu dan kelembapan di dalamnya tidak optimal. Namun, penyebab pasti masih dalam pemeriksaan. 

“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian karena komoditas yang telah mengalami kerusakan dan menunjukkan pertumbuhan jamur memiliki potensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang dapat mengancam kesehatan tanaman di daerah tujuan,” terangnya.

Agus menjelaskan, pemeriksaan fisik masih tetap diperlukan, meskipun komoditas telah mengantongi dokumen dari daerah asal. Pemeriksaan di tempat pemasukan dilakukan untuk memastikan kondisi aktual media pembawa saat tiba di daerah tujuan.

Tindakan pemeriksaan tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam sumber daya pertanian di Sulawesi Utara, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta ketentuan perkarantinaan yang berlaku.

“Penolakan ini merupakan langkah pencegahan. Kami harus memastikan setiap media pembawa tumbuhan yang masuk ke Sulawesi Utara memenuhi persyaratan karantina dan tidak berpotensi membawa atau menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan,” tukasnya.

Hingga saat ini, sebanyak 30 ton bawang merah tersebut bakal dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur. Selama proses pengembalian, komoditas tetap berada dalam pengawasan petugas dan tidak diperbolehkan beredar di Sulawesi Utara.

Related News