Kawasan Maksegara Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi Laut
Jagad Tani - Perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi di Perairan.
Kawasan yang dikenal dengan nama Maksegara tersebut, memiliki luas 162.874,03 hektare dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 2 September 2026.
Baca juga: Beternak Jangkrik: Peluang Cuan Menggiurkan, Panen Cepat
Menurut Koswara, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penetapan Kawasan Konservasi Maksegara disiapkan untuk memperkuat perlindungan ekosistem di bentang laut kepala burung Papua.
“Indonesia menargetkan perlindungan 30% wilayah perairan atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045,” ujar Koswara dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/9).
Koswara menambahkan bahwa penetapan tersebut dilakukan demi memastikan sumber daya kelautan dan perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung kehidupan masyarakat pesisir.
"Target ini tidak hanya berfokus pada penambahan luas kawasan, tetapi juga memastikan kawasan dikelola secara efektif melalui perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan pelibatan masyarakat," ucapnya.
Kawasan Konservasi Maksegara ini memiliki ekosistem penting, yakni berupa terumbu karang dan padang lamun serta menjadi habitat berbagai biota laut dilindungi, di antaranya penyu dan dugong.
Tentunya keberadaan ekosistem dan keanekaragaman hayati tersebut dinilai menjadi modal penting untuk menjaga produktivitas sumber daya laut sekaligus mendukung pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.
Direktur Konservasi Ekosistem KKP, Firdaus Agung, menjelaskan penetapan itu tidak dimaksudkan untuk menutup ruang pemanfaatan masyarakat, sebab, pengelolaan kawasan dilakukan melalui sistem zonasi yang mengakomodasi kepentingan perlindungan serta pemanfaatan.
Dari total luas kawasan, sebanyak 1.673,39 hektare ditetapkan sebagai zona inti, 159.176,02 hektare zona pemanfaatan terbatas, dan 2.024,62 hektare zona lain sesuai peruntukan kawasan.
“Melalui pengaturan zonasi, aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dapat berlangsung secara baik dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga fungsi ekologis kawasan,” kata Firdaus.
Penetapan Maksegara dinilai sebagai hasil proses panjang yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, masyarakat hukum adat, akademisi, serta organisasi mitra pembangunan.
"Prinsipnya adalah bagaimana laut tetap sehat, masyarakat tetap memperoleh manfaat, serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat tetap terlindungi," sambung Firdaus.
Inisiatif pembentukan kawasan yang berlangsung sejak 2019 ini diperkuat lewat proses pendekatan yang berbasis sains berbasis yang diterapkan dengan mengintegrasikan informasi biofisik, sosial ekonomi, serta nilai-nilai budaya masyarakat dalam penyusunan zonasi.
Bahkan konsultasi publik dilakukan sebanyak dua kali, yang dilaksanakan di Distrik Makbon, Selemkai, dan Moraid dengan melibatkan 416 pengguna sumber daya laut dari seluruh perwakilan kampung, dan melibatkan perempuan, pemuda, tokoh masyarakat, lembaga adat dan pendampingan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Direktur Eksekutif YKAN, Herlina Hartanto, menilai penetapan Maksegara menunjukkan bahwa konservasi laut dapat dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak.
“Konservasi bukan sekadar menetapkan batas kawasan, tetapi memastikan kawasan dikelola secara efektif, berbasis ilmu pengetahuan, serta menghormati pengetahuan dan praktik masyarakat yang telah menjaga laut secara turun-temurun,” imbuhnya.

