Tiga Pilar Tata Kelola Perkebunan Perkuat Kesejahteraan Petani
Jagad Tani - Sektor perkebunan menjadi salah satu aspek yang harus terus diperkuat sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Tentunya penguatan tersebut harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola, optimalisasi pembiayaan, peningkatan transparansi, serta penerapan prinsip keberlanjutan guna memastikan manfaat ekonomi sektor perkebunan dapat dirasakan secara lebih luas, khususnya bagi petani.
Baca juga: Kabupaten Bogor Ingin Kembalikan Kejayaan Eksportir Ikan Hias
Di tengah dinamika perekonomian global dan transformasi ekonomi yang menuntut seluruh sektor usaha, penguatan sektor perkebunan harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, misalnya melalui perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
“Pesan yang ingin kami sampaikan itu adalah ketahanan ekonomi nasional itu harus berujung pada kesejahteraan petani,” ungkap Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam acara International Conference and Expo on Palm Oil and Others 2026, Kamis (5/11).
Menurutnya, penguatan produktivitas perlu diiringi dengan tata kelola yang memastikan potensi sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Untuk itu, tiga pilar utama tata kelola perkebunan dinilai perlu dikembangkan.
Pilar pertama yakni penguatan pendanaan dan pembiayaan, salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 yang memperluas mandat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dari sektor kelapa sawit ke komoditas kakao dan kelapa.
Selain itu, lanjut Dradjad, dukungan perlu dilakukan lewat program peremajaan, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, serta pendampingan teknis bagi petani.
Pada, pilar kedua yakni transparansi tata kelola, yang direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 dimana Pemerintah mengatur mekanisme ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis melalui Data Sistem Informasi (DSI).
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 itu ditujukan untuk meningkatkan transparansi data ekspor, mengoptimalkan penerimaan negara, serta mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing.
Pemanfaatan sistem digital dalam proses verifikasi diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap volume dan nilai transaksi ekspor tanpa mencampuri kesepakatan bisnis antara eksportir dan pembeli.
Adapun pilar ketiga yakni keberlanjutan yang dilakukan dengan memperkuat penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), termasuk melalui rencana aksi nasional dan pengembangan sistem informasi yang mendukung ketertelusuran serta pemetaan perkebunan.
Penguatan sertifikasi keberlanjutan juga perlu diikuti dengan peningkatan penerimaan di pasar global (global acceptance) agar nilai tambah dari praktik perkebunan berkelanjutan dapat dirasakan oleh perusahaan maupun petani.
Bukan cuma itu, penerapan manajemen risiko berbasis kelestarian juga perlu menjadi bagian dari tata kelola perusahaan perkebunan, mencakup risiko kebakaran lahan, pengelolaan air, kelestarian lingkungan, serta hubungan dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Dengan pengelolaan risiko yang terukur dan dievaluasi secara berkala, sektor perkebunan diharapkan semakin tangguh menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko bencana dan perubahan iklim.
Dradjad menekankan, demi keberhasilan penguatan sektor perkebunan sinergi seluruh pemangku kepentingan dibutuhkan, mulai dari Pemerintah, petani, pelaku usaha, akademisi, lembaga keuangan, hingga mitra pembangunan.
“Tujuannya agar perkebunan kita semakin kokoh, semakin kuat, dan saya selalu percaya Indonesia dengan klimatologi yang sangat kondusif, dengan tanah yang sangat subur, kita sebenarnya sangat berpotensi untuk menjadi pemenang globalisasi di bidang perkebunan,” pungkasnya.

