KKP Lepasliarkan 50 Ekor Penyu
“Penyu merupakan biota laut yang dilindungi, sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh Negara, maka dapat diancam pidana lama satu tahun.”
JAKARTA - Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PPRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bersama Lembaga Lingkar Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LPPLH) dan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Pare-Pare, melepasliarkan 50 ekor tukik penyu di Pantai Lowita, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tukik yang dilepaskan merupakan hasil penetasan telur dalam sarang alami di Pantai Lowita.
Baca juga: KKP Kembangkan Teknologi Pembenihan Rajungan
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono menjelaskan, pelepasliaran tukik pada Rabu (2/9) lalu itu, sebagai upaya menjaga keberlanjutan sekaligus meningkatkan potensi wisata di sana.
Menurutnya, kegiatan wisata berbasis konservasi dapat menjadikan mata pencaharian alternatif masyarakat.
“Saya berharap konservasi tidak hanya untuk perlindungan jenis saja, tetapi juga harus menambah nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar sehingga tercapai keseimbangan antara konservasi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Aryo dalam keterangan tertulis KKP, Senin (7/9) kemarin.
Namun demikian, Aryo mengingatkan, dalam pelaksanaan wisata berbasis konservasi harus tetap memperhatikan objek konservasinya, dalam hal ini penyu, agar tidak mengubah perilaku dan sifat alamiahnya.
Sementara itu, menurut Kepala BPSPL Makassar, Andry Sukmoputro, warga Sulawesi patut berbangga hati.
Hal itu karena, dari enam jenis penyu yang berada di Indonesia, lima di antaranya ada di Sulawesi, yaitu penyu tempayan, penyu lekang, penyu belimbing, penyu hijau, dan penyu sisik.
“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melestarikannya,” tutur Andry saat memberikan sosialisasi di Pinrang.
Pada kesempatan yang sama, Andry juga menyerahkan poster dan stiker terkait perlindungan penyu dan jenis-jenis Ikan dilindungi lainnya sebagai informasi kepada masyarakat, agar turut mendukung perlindungan biota-biota tersebut.
“Penyu merupakan biota laut yang dilindungi, sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh Negara, maka dapat diancam pidana lama satu tahun,” pungkasnya.
Senada dengan Kepala BPSPL Makassar, Ketua LPPLH Andi Abbas mengatakan, Pantai Lowita merupakan tempat naik penyu bertelur.
“Pada musim penyu bertelur, frekuensi penyu naik bertelur dapat mencapai dua sampai tiga kali,” jelas Andi.
Baca juga: Baca juga: Mengintip Peluang Bisnis Limbah Perikanan
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pelepasliaran tukik di pantai Lowita tersebut, Andi berharap dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisata di Kabupaten Pinrang, khususnya di Pantai Lowita.
“Wisata berbasis konservasi seperti ini, selain dapat melestarikan biota dilindungi yaitu penyu, juga dapat memberikan edukasi dan pendapatan lebih untuk masyarakat,” tandasnya.