Mencegah Penyakit Unggas dan Jeruk
“Mau sedikit apapun media pembawa, dapat memberikan kerugian.”
MERAUKE - Karantina Pertanian Merauke, Provinsi Papua, melakukan pemusnahan media pembawa berupa dua ekor ayam dan empat batang bibit jeruk yang berasal dari luar Papua, Jumat (19/3) lalu.
Dari media pembawa tersebut, didapatkan dari hasil pengawasan pejabat Karantina Pertanian Merauke di Bandara Mopah dan Pelabuhan Laut Merauke.
Hal ini sesuai Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2000 yang melarang peredaran benih tanaman jeruk di Papua.
Baca juga: Cerita Pemanfaatan Kelapa di Merauke
"Dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit citrus vein phloem degeneration (CVPD). Tanaman jeruk dilarang masuk ke wilayah Papua jika tidak disertai dengan sertifikat Balai Sertifikasi Benih yang menyatakan sehat dari penyakit CVPD," ungkap Koordinator Fungsional Karantina Tumbuhan, Abdul Rasyid di kantor Karantina Pertanian Merauke belum lama ini.
Ia menambahkan, penyakit avian influenza dapat terbawa oleh unggas dewasa asal luar wilayah Papua, yang berpotensi memberikan kerugian sangat besar bagi peternakan.
Di kesempatan yang sama, drh. Yayan Taufiq Hidayat menambahkan, pemusnahan itu dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Papua.
Baca juga: Bank Sampah Mandiri Merauke Pertama
Pejabat instansi terkait turut menyaksikan pemusnahan bibit jeruk dan ayam dilakukan di incinerator Karantina Pertanian Merauke, dengan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.
Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman menekankan, penyakit hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dapat tersebar dengan cepat.
"Oleh karenanya, kita tegas. Harus zero tolerance. Mau sedikit apapun media pembawa, dapat memberikan kerugian," tandas Sudirman.