Tidur Nyenyak dengan Asuransi
“Kalau ikut asuransi, petani dan peternak bisa tidur nyenyak karena usahanya terjamin, jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan”
BANJARMASIN - Program asuransi pertanian yang dikeluarkan pemerintah ternyata belum sepenuhnya diketahui oleh para petani dan peternak. Sehingga, realisasi program tersebut tidak mencapai 100% jika dibandingkan jumlah usaha tani dan ternak yang ada di Indonesia. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy di Banjarmasin, Kamis (7/11).
“Kalau ikut asuransi, petani dan peternak bisa tidur nyenyak karena usahanya terjamin, jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan,” katanya seperti melansir Antaranews.
Diakuinya, sosialisasi program asuransi tersebut harus terus digalakkan, sehingga dapat diikuti seluruh petani dan peternak di daerah. Apalagi, kini pendaftaran peserta bisa melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) untuk mempermudah prosesnya.
“Saya minta para penyuluh pertanian dan juga Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan, Syamsir Rahman dan jajarannya hingga ke tingkat kabupaten terus mensosialisasikan untuk mengajak petani dan peternak ikut,” tuturnya.
Edhy mengungkapkan, petani hanya diwajibkan membayar Rp36.000 per hektare per musim tanam dengan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare dengan masa pertanggungan sampai dengan masa panen selama empat bulan.
“Nilai premi sebenarnya Rp180.000 per hektare, namun pemerintah memberikan subsidi Rp144.000. Begitu juga ternak, hanya membayar Rp40.000 per ekor, karena Rp160.000 disubsidi pemerintah menutupi kewajiban premi Rp200.000. Ganti rugi yang dibayarkan Rp10 juta per ekor sapi atau kerbau jika mati dan Rp7 juta jika hilang,” jelasnya.
Untuk program tersebut, Kementan telah bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Dengan ringannya alias cukup murahnya nilai premi yang dibayarkan petani atau peternak, diharapkan usaha tani dan ternak semakin bergairah.
“Petani jadi tenang dalam budidaya pertaniannya. Karena kapan saja bisa terjadi bencana seperti kekeringan saat kemarau dan kebanjiran saat musim penghujan ataupun terkena hama penyakit. Begitu juga ternak, siapa yang bisa menjamin sapi tidak mati atau hilang dicuri. Sehingga, jika ikut asuransi tidak perlu khawatir lagi,” tutup Edhy.
Pada 2019 ini, Kementan telah menargetkan lahan yang tercakup Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) seluas satu juta hektare. Pada 2018, realisasinya sekitar 809.199 hektare atau hanya 80,62% dengan klaim kerugian 12.194 hektare atau 1,51%. Sedangkan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau pada 2018 sebanyak 88.673 ekor yang masuk program asuransi.