Dampak Perdagangan Daging Anjing
"Telah diketahui secara nasional dan dinyatakan pemerintah bahwa anjing tidak termasuk “makanan” di Indonesia"
Jakarta – Sejak pemberitaan minggu lalu, terkait larangan perdagangan daging anjing di Indonesia khususnya kota Solo, yang dilakukan koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dalam pembahasan ini, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka sudah menanggapi dan akan mempertimbangkan adanya larangan tersebut.
Namun, terdapat sejumlah pembelaan atas perdagangan tersebut yang bertujuan untuk menghambat Walikota dalam menutup bisnis kejam, berbahaya dan ilegal ini.
Baca Juga: DMFI Melarang Perdagangan Daging Anjing
Padahal, dari keseluruhan penduduk Indonesia hanya sebagian kecil yang pernah mengkonsumsi daging anjing (4.5% di tahun lalu dan hanya 3% di Jawa Tengah). Kabupaten Karanganyar menjadi Kabupaten pertama di Jawa Tengah yang melarang perdagangan daging anjing. Pemerintah mengambil kebijakan memberikan pesangon kecil jika terdapat masyarakat yang terlibat dalam hal tersebut untuk membantu mereka beralih profesi ke usaha lain yang legal.
Perlu diketahui, perdagangan ini dilakukan secara ilegal atas kesadarannya. Mereka yang berdagang hanya mementingkan keuntungan sendiri tanpa memperhatikan hukum yang berlaku. Demi kesejahteraan hewan, sahabat tani perlu melihat resiko yang ditimbulkan dari perdagangan ini yaitu penularan penyakit termasuk virus rabies yang mematikan. Rabies dapat menimbulkan masalah besar bagi masyarakat, dengan membahayakan kesehatan dan ekonomi negara.
Baca Juga: KKP Amankan Aligator Di Tarakan
Belajar dari pengalaman, di Indonesia hanya membutuhkan 1 anjing yang terinfeksi rabies untuk menyebabkan epidemi. Sejak mewabahnya virus Covid-19 belum pernah terjadi di seluruh dunia merasa lebih khawatir dan berniat untuk menghentikan perdagangan hewan ilegal.
Pada Januari 2021 DMFI melakukan survei AC Nielsen mendapatkan hasil bahwa terdapat peningkatan kekhawatiran tentang perdagangan hewan tersebut sejak awal pandemi, hampir 70% konsumen menyatakan “Sejak pandemi Covid-19 saya semakin berhati-hati untuk mengkonsumsi daging anjing”. Beberapa hasil survei membuktikan
Baca Juga: Anjing Liar Disebut Penyebar Covid-19
96% pemeluk agama islam mengatakan bahwa agama menjadi alasan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing, 88% orang Indonesia “percaya bahwa semua anjing berhak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan”, 89% mengatakan mereka akan berhenti konsumsi daging anjing jika itu dilarang, dan 93% orang Indonesia mendukung pelarangan perdagangan daging anjing.
Telah diketahui secara nasional dan dinyatakan pemerintah bahwa anjing tidak termasuk “makanan” di Indonesia. Terdapat surat Edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat di bulan September 2018 berisi imbauan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati untuk mengambil langkah tepat dalam menghentikan perdagangan daging anjing di Indonesia.
Baca Juga: Pertolongan Pertama Kena Gigitan Rabies