• 24 November 2024

Tidak Ada Tolerasi Perdagangan Anjing

uploads/news/2021/05/tidak-ada-tolerasi-perdagangan-469217814e2987d.jpg

anjing bukanlah produk pangan, karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan

Jakarta – Dalam surat edaran Dog Meat Free Indonesia (DMFI) tentang larangan perdagangan daging anjing di Indonesia khususnya di Solo, meminta pemerintah untuk berupaya mengambil keputusan menindak tegas para pelaku. Telah diketahui secara nasional bahwa jenis hewan peliharaan ini tidak untuk dimakan di Indonesia.

Sejak tahun 2020, kasus ini tengah dipermasalahkan. Beberapa media pun menyoroti pemerintah Kota Solo, mengenai tanggapannya terkait larangan perdagangan yang dilakukan secara ilegal. Terdapat pernyataan dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi di CNN Indonesia Selasa, 20 April 2020.

Baca Juga: Dampak Perdagangan Daging Anjing

Yang bisa kita lakukan bagaimana anjing itu dijual dengan kesehatan yang benar. Kalau anjing yang di pasarkan tidak sehat kan merugikan konsumen,” terangnya.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Kelautan Kota Solo, Aryo Widyandoko juga memberikan penjelasan bahwa “pemantauan keamanan tetap kita lakukan. Petugas kami memeriksa secara sering sidak ke para pedagang untuk mengecek dagingnya benar-benar sehat atau tidak,” tuturnya.

Baca Juga: Lolongan Merdu Anjing Penyanyi Papua

Menanggapi pernyataan dari keduanya, koalisi DMFI memberikan sorotan bahwa pemerintah masih memberikan toleransi terhadap kegiatan ilegal yaitu perdagangan daging anjing untuk konsumsi.

Dalam webinar yang diselenggarakan DMFI perihal Webinar Nasional, 6 Maret 2021 terdapat pernyataan Drh. Syamsul Ma’arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian bahwa “anjing bukanlah produk pangan, karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan,”

Baca Juga: DMFI Melarang Perdagangan Daging Anjing

Tercatat adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, disebutkan bahwa anjing tidak termasuk dalam golongan pangan. DMFI merumuskan hal tersebut, bahwa pemerintah lalai dalam mengawasi dan menindak tegas para pelaku pelanggaran terhadap sejumlah hukum yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Solo perlu menjamin keamanan pangan masyarakat untuk menjaga kualitasnya agar tetap aman, sehat, hiegenis, bergizi dan bermutu. Praktik penjualan daging anjing yang berlaku tidak memenuhi Penyelenggaraan Keamanan Pangan dalam hal sanitasi supaya aman dikonsumsi. Sanitasi pangan semestinya memenuhi standar keamanan dalam proses penyimpanan, pengangkutan dan peredaran.

Baca Juga: Fakta Hewan Bisa Memprediksi Gempa

Adanya pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan daging anjing sebagai produksi konsumsi seperti proses pemindahan atau pengiriman dan pemotongan anjing secara kejam serta tindakan aniaya yang melanggar Undang-undang No. 41 Tahun 2014 pasal 91 B.

Baca Juga: Pertolongan Pertama Kena Gigitan Rabies

Kebijakan ini, jelas bahwa peredaran anjing dalam rantai bisnis perdagangan daging tersebut, merupakan tindakan melawan hukum, sebab tidak memiliki sertifikat veteriner (lantaran dilarang) dan tidak melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan.

Pemerintah seharusnya tidak memberikan toleransi terhadap praktik-praktik jual beli daginf anjing karena aktifitas tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan bagi konsumsi masyarakat. Mengakibatkan penyebaran virus rabies, dari anjing hasil tangkapan atau curian. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam mengantisipasi dan menanggulangi ancaman produksi pangan dengan membentuk regulasi baru,” tulis DMFI, Selasa, (04/05/21).

Baca Juga: Asyiknya Ditemani Anjing Kintamani

Related News