Dampak Negatif Pupuk Kimia Berlebihan
"Selain itu, dampak dari pemupukan yang tidak berimbang bisa membuat tanaman menjadi kerdil, pembungaan dini, mudah diserang organisme pengganggu tanaman..”
JAKARTA – Sejak tahun 1970an, para petani Indonesia mulai diperkenalkan dengan pupuk sintesis kimia dan perlahan, mulai meninggalkan kebiasaaan menggunakan pupuk organik. Di dunia pertanian, penggunaan pupuk kimia seolah menjadi tren populer. Padahal, menggunakan pupuk kimia secara berlebihan, bisa merusak kesuburan tanah.
Menurut penuturan Kementerian Pertanian, penggunaan pupuk di kalangan petani saat ini berlebihan dari yang direkomendasikan. Hal ini membuat banyak dampak negatif terhadap budi daya pertanian. Kepala Balai Penelitian Tanah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pertanian, Ladiyani Retno Widowati mengatakan pertanian saat ini mengalami penurunan kualitas dan produktivitas akibat pemupukan berbahan kimia yang berlebihan, di luar jangkauan batas normal.
Baca juga: Petani Hijrah bertani Hidroponik
"Selain itu, dampak dari pemupukan yang tidak berimbang bisa membuat tanaman menjadi kerdil, pembungaan dini, mudah diserang organisme pengganggu tanaman (OPT) dan produksi tidak sesuai dengan potensi tanaman (varietas)," Kata Ladiyani, mengutip dari Antara.
Baca juga : Cianjur Untung Besar Budidaya Udang
Lebih lanjut Ladiyani menambahkan, penggunaan pupuk kimia yang berlebihan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, tanaman tidak tumbuh dengan baik, membuang anggaran produksi, produksi tidak optimal dan kualitas panen menurun.
"Misalnya, daya simpan menurun jika terlalu banyak N, beras pecah tinggi bila K kurang," tambahnya.
Dengan demikian, Ladiyani menjelaskan perlu pemupukan berimbang yang dilakukan oleh para petani, artinya pemupukan harus sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan target.
"Jadi, kita harus tahu, pemberian pupuk itu untuk mencapai semua status, semua hara esensial seimbang, sesuai dengan kebutuhan tanaman untuk meningkatkan produksi mutu hasil, meningkatkan efisiensinya. Kita juga perhatikan kesuburan tanah untuk terjaga, jangan sampai terjadi kerusakan," jelasnya.
Baca juga : Bahaya Mengkonsumsi Kerang Hijau
Ladiyani mengatakan, Indonesia sangat kaya akan keragaman tanah yang tersebar dari ujung Sabang sampai Merauke. Dan setiap tanah memiliki tingkat kesuburan yang berbeda-beda. Karena itu, kebutuhan pupuk setiap tipe tanah juga berbeda.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pupuk Bersubsidi Kementan Yanti Ermawati mengatakan pihaknya menjalankan amanah UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam Pasal 3 UU itu disebutkan bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
Baca juga: Semangat Petani Kopi Cianjur
Sementara dalam Pasal 21 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi benih atau bibit tanaman, bibit atau bakalan ternak, pupuk, dan/atau alat dan mesin pertanian sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya, pemberian subsidi sebagaimana dimaksud harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat jumlah.
"Hal ini akan menjadi fokus Ditjen PSP ke depannya untuk merumuskan kebijakan dalam hal penyediaan pupuk subsidi agar tepat jenis, mutu dan tetap jumlah," tutupnya.
Baca juga : Sulap Atap Sekolah Jadi Kebun