Jepang Melarang Eskpor Bibit
“Petani yang ditemukan telah mengekspor produk pertanian secara ilegal dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara, didenda hingga ¥ 10 juta”
Jakarta- Jepang baru-baru ini membuat larangan kepada para petani untuk membawa atau mengirim benih maupun bibit produk pertanian yang dikembangkan di dalam negeri ke luar negeri. Hal ini dijadikan ilegal, sebab pemerintah ingin melindungi produsen lokal dari dampak budidaya luar negeri yang tidak sah.
Baca juga: Impor Minim Buah Lokal Melejit
Larangan tersebut datang sebagai tanggapan kekhawatiran benih dan anakan varietas tanaman domestik yang terdaftar di Jepang, seperti anggur Shine Muscat berwarna kapur kelas atas, telah ditanam dan dijual di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir tanpa izin pengembang lokal.
Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mengatakan China dan Korea Selatan telah membudidayakan anggur Shine Muscat dan mengekspornya ke Asia Tenggara dan daerah lainnya. Padahal, Jepang saat itu juga bekerja untuk mempromosikan ekspor buah dan sayurannya ke negara-negara Asia lainnya.
Baca juga: Buah Zaitun Simbol Rakyat Palestina
Undang-undang perlindungan benih dan bibit yang direvisi mulai berlaku pada 1 April. Saat ini memungkinkan petani tanaman untuk menunjuk dimana varietas mereka diizinkan untuk bercocok tanam dan diekspor ketika mendaftarkan hasil tanamnya.
Berkaitan dengan undang-undang yang direvisi, kementerian pertanian mengumumkan bulan lalu telah memutuskan untuk melarang ekspor benih dan bibit 1.975 produk pertanian, termasuk 273 yang pendaftaran varietas tanamannya tertunda di Kementerian.
Produk-produk tersebut telah dikembangkan oleh Organisasi Penelitian Pertanian dan Pangan Nasional di bawah kementerian dan pemerintah prefektur di seluruh negeri. Komoditas pertanian yang dikembangkan Jepang terdaftar dibawah sistem, termasuk stroberi Amao besar yang ditanam di Prefektur Fukuoka dan jenis padi unik seperti Yumepirika, yang dipanen di Hokkaido.
Baca juga: Diet Sehat Dengan Buah Plump
Kementerian berharap undang-undang yang direvisi tidak hanya akan melindungi hak kekayaan intelektual pengembang domestik tetapi juga mengekang ekspor barang-barang tersebut oleh negara-negara asing. Namun, tetap menantang untuk memberantas ekspor produk negara ketiga yang menggunakan benih dan bibit, telah dihapus dari Jepang, jelas kementerian.
Petani yang ditemukan telah mengekspor produk pertanian secara ilegal dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara, didenda hingga ¥ 10 juta ($ 91.500) atau diberlakukan hukum keduanya, sementara menghadapi lembaga dapat didenda hingga ¥300 juta.
Adanya larangan tersebut mencegah produk lokal yang diklaim oleh negara lain sebagai hasil tanamnya. Begitu juga dalam menerima produk luar negeri, diharapkan tidak menghambat industri produk dalam negeri.
Baca juga: Kluwak, Rempah Indonesia Mengandung Sianida