• 11 December 2024

Perdagangan Daging Anjing Harus Dihentikan

uploads/news/2021/09/perdagangan-daging-anjing-harus-94451dff158a53d.jpeg

Tercermin pada peraturan daerah yang mengeluarkan hukum tegas melarang perdagangan, pemotongan serta konsumsi daging anjing. Sehingga, perdagangan anjing bukan hal yang bisa ditawar melainkan harus segera dilarang

Perdagangan daging anjing kini sedang marak diperbincangkan. Pasalnya, anjing merupakan hewan dilindungi yang tidak dikonsumsi dagingnya. Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) telah melakukan investigasi nasional terhadap perdagangan daging anjing yang dilaksanakan di pasar Senen, Pasar Cijantung dan lainnya. Kedua wilayah tersebut merupakan wilayah pemasok terbesar di Jakarta.

Hal ini tentu menjadi perhatian, sebab pemerintah telah menetapkan beberapa undang-undang terkait daging anjing bukan untuk konsumsi. Salah satunya, UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang berisi anjing tidak termasuk ke dalam sumber pangan, maka tidak ada dasar hukum memproduksi dan mendistribusikan.

Baca juga : Kulon Progo Stop Perdagangan Anjing

Pada September 2018, Kementerian Pertanian mengeluarkan surat edaran berisi peringatan kepada pemerintah tingkat Provinsi dan Kabupaten untuk melarang perdagangan daging anjing. Kegiatan tersebut dianggap ilegal karena telah terdapat hukum yang berlaku. Tindakan tersebut pun harus segera dilaksanakan untuk menghilangkan perdagangan dan konsumsi daging anjing.

Lola Webber, Humane Society International USA dan Koordinator Internasional DMFI menerangkan bahwa, “Janji untuk mengambil tindakan telah dibuat oleh Kementerian Pertanian dari Pemerintah Pusat. DMFI beserta jutaan pendukung di seluruh dunia yang telah kami wakili menyambut dengan suka cita atas hal ini. Namun, janji yang telah dibuat perlu dibuktikan dengan komitmen untuk berubah melalui tindakan yang tegas dan berarti,” terang Lola, melalui press release (13/09).

Lebih lanjut, Lola menjelaskan, “Perdagangan ini secara langsung telah menyebabkan situasi darurat bagi kesehatan publik dan bertanggung jawab atas ribuan kasus kematian akibat penyebaran rabies. Untuk perdagangan ilegal saat ini yang terus berjalan, telah menjadi ancaman bagi kesehatan dan keamanan jutaan rakyat Indonesia. Ini juga mengakibatkan penderitaan bagi ribuan hewan tiap harinya, untuk itu DMFI menyatakan siap membantu dan memberikan dukungan teknis di lapangan demi tercapainya tujuan untuk menghilangkan perdagangan daging anjing dan kucing serta rabies,” lanjutnya.

Baca juga : Salatiga Resmi Menutup Perdagangan Anjing

Secara garis besar, perdagangan ini merupakan bentuk melanggar hukum. Sebab, kenyataannya hal tersebut menyiksa anjing dan memperlakukannya tidak adil. Karin Franken, pendiri Jakarta Animal Aids Network (JAAN) dan Koordinator Nasional Koalisi DMFI menegaskan bahwa, “pendekatan persuasif merupakan hal tidak masuk akal, karena kita tidak tawar menawar dengan kegiatan yang ilegal!” tegasnya.

Karin juga mengatakan, tentu tidak ada toleransi atas kekejaman terhadap hewan terutama dalam perdagangan daging anjing dan kucing.

"Hal ini tercermin pada peraturan daerah dimana semakin banyak jumlah negara, wilayah, provinsi, kabupaten dan kota yang mengeluarkan hukum tegas melarang perdagangan, pemotongan serta konsumsi daging tersebut. Sehingga perdagangan anjing bukan hal yang bisa ditawar melainkan harus segera dilarang,” tambahnya.

Berdasarkan hasil survey DMFI dengan Lembaga OP 2021, sebanyak 90% responden warga Jakarta setuju dengan pernyataan bahwa masalah perdagangan daging anjing atau sembelih anjing serta konsumsi daging anjing perlu segera ditangani oleh semua pihak. Dalam survey DMFI yang dilakukan oleh Nielsen, Januari 2021, terbukti bahwa 93% dari total penduduk mendukung pelarangan perdagangan daging anjing dan sikap ini terlihat pada Provinsi-provinsi di Indonesia.

Adhy Hane, anggota Koalisi DMFI menambahkan bahwa, “kami harap dengan semakin dekatnya Peringatan Hari Rabies Sedunia, pemerintah pusat dan daerah mulai menganggap serius masalah ini daripada terus menutup mata terhadap kegiatan ilegal yang hanya mensuplai dan menguntungkan sejumlah kecil orang sekitar 5% dari total rakyak Indonesia. Sebaiknya mulai menegakkan hukum demi melindungi kesehatan dan keamanan mayoritas rakyat dan sejalan 93% rakyat Indonesia yang mendukung pelarangan daging anjing,” tutupnya.

Baca juga : Tidak Ada Toleransi Perdagangan Anjing

Related News