• 29 April 2024

Menguak Penjualan Daging Anjing di Jakarta

uploads/news/2021/10/menguak-penjualan-daging-anjing-47395024b7544e7.jpg

“Perdagangan daging anjing sangat beresiko dan membahayakan. Dari beberapa penelitian saja sudah membuktikan bahwa anjing-anjing yang dipotong di rumah jagal itu semua ada beberapa yang ditemukan positif rabies. Menurut Undang-Undang Nomor 18, daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi”

Hasil temu investigasi dari Dog Meat Free Indonesia (DMFI), adanya penjualan daging anjing di tengah bahan pangan lain di Pasar Senen Blok 3. Praktik penjualan ini diduga sudah berjalan sejak satu tahun yang lalu.

Menurut keterangan DMFI, belum lama ini mereka menelusuri lokasi-lokasi penyuplai dan lokasi yang diduga sebagai tempat pengangkutan daging anjing. Ada 2 tempat penyuplai besar di Jakarta dan beberapa penyuplai kecil yang menjual anjing di pasar, seperti Pasar Senin dan Pasar Cijantung. Setiap harinya, pasar-pasar tersebut bisa menjual 6-8 ekor daging anjing per harinya, sedangkan untuk pasar penyuplai terbesar bisa mencapai 20-40 ekor.

Baca juga: Perdagangan Daging Anjing Harus Dihentikan

Jika di total, pedagang daging anjing di Jakarta diperkirakan memotong 340 ekor anjing per harinya, dan sebanyak 9.520 ekor anjing selama satu bulan. Sayangnya, sebanyak 97% anjing-anjing tersebut merupakan kiriman dari Provinsi Jawa Barat yang statusnya masih tergolong dalam wilayah endemik atau rawan rabies.

Meski jumlah daging anjing yang dipotong di daerah Jakarta tidak sebesar jumlah di daerah Solo, dimana di daerah Solo bisa menghabiskan 13.000an ekor daging anjing per bulannya, namun menurut DMFI, tetap saja perdagangan daging anjing tidak bisa dibiarkan, meninjau bahwa perdagangan daging anjing dapat membahayakan kesehatan manusia dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 mengenai Pangan. Ditambah, operasi perdagangan ini dianggap illegal.

Dokter hewan dan Head of Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic, Drh. Merry Wain menjelaskan dampak besar dari mengonsumsi daging anjing. “Dampak mengonsumsi daging anjing bagi kesehatan tubuh manusia, jelas sangat besar. Bahkan, dampak perdagangannya saja memiliki resiko yang sangat membahayakan. Distribusi atau transportasi dari tempat suplai yaitu dari Jawa Barat yang sedang endemik rabies ke Jakarta, itu beresiko besar penularan penyakit rabies,” jelas Merry, saat dihubungi Jagadtani.id melalui pesan singkat.

Baca juga: Ini Bahaya Mengonsumsi Daging Anjing

Beberapa keterangan dari DMFI menyebutkan, aksi perdagangan daging anjing ini juga dianggap sebagai pencurian hewan peliharaan, apalagi anjing yang didapatkan diambil secara paksa dengan menggunakan senjata tajam dan menebarkan racun. Mirisnya lagi, setelah ditelisik, beberapa resto dan pasar yang ditemukan kedapatan menjual daging anjing, diketahui positif rabies.

Akan ada sanksi bagi pelaku siksaan kejam terhadap hewan. Perlakuan tersebut sangat berlawanan dengan standar nasional dan internasional perdagangan, apalagi jika daging anjing yang dijual diketahui dibunuh dengan cara dipukul sampai mati dan dibakar secara hidup-hidup.

Baca juga: Kulon Progo Stop Perdagangan Anjing

“Perdagangan daging anjing sangat beresiko dan membahayakan. Dari beberapa penelitian saja sudah membuktikan bahwa anjing-anjing yang dipotong di rumah jagal itu semua ada beberapa yang ditemukan positif rabies. Menurut Undang-Undang Nomor 18 mengenai pangan, daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi. Saat manusia mengonsumsi daging yang positif rabies, bisa menyebabkan kematian,” tutupnya.

Baca juga: Cegah Penularan Rabies dengan Vaksin

Related News