• 20 April 2024

KLHK Gugat Perusahaan Penyebab Karhutla

uploads/news/2022/01/klhk-gugat-perusahaan-penyebab-1634265034cc1a9.jpeg

Kebakaran hutan yang terjadi di Kalimantan membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengugat dua perusahaan sebagai penyebab kejadian kebakaran di lahan konsensi dua perusahaan tersebut.

Dua perusahaan sebagai aktor dibalik kebakaran lahan di konsensi adalah PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat dan PT. Agri Bumi Sentosa (PT. ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Dalam gugatan tersebut, KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT. RKA sebesar Rp.1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar. Sedangkan PT. ABS senilai Rp.752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Elang Caraka pendeteksi kebakaran hutan

Dikutip dari siaran pers, Rasio Ridho Sani - Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK mengatakan “Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka. Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”.

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda”, tegas Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara. 

“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” kata Rasio Ridho Sani menambahkan.

Baca juga: Hukum pidana bagi pelaku Karhutla

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK. 

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin Ragil Utomo (17/1/2022).

Related News