• 22 November 2024

BKSDA Yogyakarta Lepasliarkan Dua Raptor

uploads/news/2022/01/bksda-yogyakarta-lepasliarkan-dua-684316df14ef4ed.jpeg

Dua satwa liar yang dilindungi kembali dilepasliarkan, kali ini dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Dua satwa liar yang masuk dalam kelompok pemangsa (Raptor) terdiri seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan seekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus). Keduanya dilepaskan di komplek Stasiun Flora Fauna (SFF) yang termasuk bagian kawasan Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (25/1/2022).

Elang Ular Bido (Spilornis cheela) tersebut merupakan hasil serahan masyarakat Sleman pada Januari 2019. Sementara Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) merupakan serahan masyarakat Sleman pada awal Juni tahun 2013 silam. Burung pemangsa tersebut sebelumnya menjalani rangkaian assesment dan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor – Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder di bawah pengelolaan BKSDA Yogyakarta. 

Baca juga : 6 Satwa liar diselamatkan BKSDA Sumut

Setelah melalui serangkaian assesment dan diobservasi dari aspek kesehatan dan perilakunya, akhirnya satwa tersebut dinyatakan siap untuk kembali ke habitatnya. Namun pastinya sebelum pelepasliaran telah dipasang wing maker dalam upaya mempermudah pemantauan pasca release.

Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta M. Wahyudi, mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada pelepasliaran satwa ini. “Kegiatan pelepasliaran satwa burung pemangsa ini menggandeng Kejaksaan Negeri Gunungkidul sebagai salah satu wujud apresiasi Aparat Penegak Hukum yang telah membantu dalam upaya penegakan hukum di bidang Tindak Pidana Kehutanan selama ini.” jelas M. Wahyudi. 

Turut hadir dalam pelepasliaran satwa tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Herawati Wardanie, S.H.,MM. dan jajarannya. Kepala Kejari Gunungkidul menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum bidang kehutanan. “Kami juga telah menyelesaikan beberapa kasus peredaran satwa dilindungi hingga inkrah pada tahun 2021.” tutur Ismaya. 

Sementara itu, M. Wahyudi juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari rehabilitasi satwa, adalah pengembalian satwa liar ke alam. “Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam” jelasnya. 

Baca juga : Elang Ular Bido berhasil diselamatkan 

Lebih lanjut M. Wahyudi mengungkapkan bahwa, “Kegiatan pelepasliaran merupakan agenda rutin dari BKSDA Yogyakarta, baik dilakukan di lingkungan SFF Bunder, di wilayah Yogyakarta maupun diluar wilayah Yogyakarta."

"Kami tegaskan pula bahwa kegiatan ini juga sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE KLHK untuk mempercepat proses pelepasliaran satwa yang masih terdapat di pusat rehabilitasi satwa. Dengan dilepaskannya burung pemangsa ini, selanjutnya kandangnya dapat di isi kembali oleh burung pemangsa lainnya untuk proses persiapan lepas liar berikutnya.” tutup M. Wahyudi.

Related News