• 22 November 2024

Pelepasliarkan Banteng Demi Konservasi di Baluran

uploads/news/2022/02/pelepasliarkan-banteng-demi-konservasi-32168bea72f8aa8.jpg

Sebagai langkah konservasi, tiga ekor banteng betina kembali dilepasliarkan oleh Balai Taman Nasional Baluran (21/02/22). Selain melanjutkan upaya pelestarian satwa liar, juga sebagai bentuk kegiatan dalam menyambut Hari Strategi Konservasi Dunia yang akan jatuh pada 6 Maret 2022.

 Baca juga : 4 Kukang dilepasliarkan BKSDA Sumsel

Tiga ekor Banteng  dengan nama latin Bos javanicus dengan jenis betina berasal atau lahir dari Suaka Satwa Banteng (SSB). Pelepasliarkan ketiga ekor banteng yang memiliki nama Nina, Moci dan Srikandi dilakukan secara langsung oleh Suharyono S.H.,M.Si - Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE. Dalam pelepasliar ini, Suharyono S.H.,M.Si mengatakan, “Semoga keberadaan Banteng di TN Baluran semakin bertambah dan lestari sehingga upaya konservasi bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Konservasi merupakan bukan sekedar pekerjaan, melainkan ibadah bagi kita semua.” 

 

Untuk lokasi pelepasliar yang berada di Taman Nasional Baluran – Jawa Timur memang telah diketahui merupakan wilayah dari area jelajah atau homerange beberapa banteng jantan. Tentunya dengan tiga ekor betina yang masuk dalam wilayah jelajah banteng jantan maka diharapkan dapat meningkatkan populasi Bos Javanicus.

 

Dalam pelepasliarkan ini, tidak hanya banteng tetapi juga terdapat beberapa satwa yang terdiri dari 2 ekor Trenggiling (Manis javanica), 2 ekor Kucing hutan jawa (Prionailurus bengalensis), 1 ekor Merak (Pavo muticus), dan 1 ekor Landak (Hystrix javanica). Satwa liar yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan dari masyarakat kepada BKSDA DKI.

Baca juga : Raptor penanda keistimewaan hutan Nangka di Yogyakarta

 

Melanjutkan pernyataannya, Sekditjen KSDAE menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa merupakan wujud kolaborasi multipihak yang harus bersama-sama untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia. “Kegiatan pelepasliaran ini merupakan salah satu bentuk upaya penyelematan satwa yang telah sesuai dengan Konsep 3 R (Rescue, Rehab dan Release) yang dikembangkan oleh Ditjen KSDAE.” 

Related News