KKP Atur Strategi Pemanfaatan Kakap dan Kerapu
Semakin mengkhawatirkan stok ikan kakap dan kerapu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berusaha untuk mengembalikan secara bertahap. Langkah awal yang dilakukan KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dengan strategi pemanfaatan (harvest strategy) perikanan.
Strategi ini akan diterapkan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713. Pembahasan ini dilakukan dalam konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak, di Semarang, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Cara atasi penyakit aeromonas pada ikan lele
Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, bahwa penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur yang dapat mengubah pendekatan input control menjadi pendekatan output control. Di mana pengendalian dilakukan dengan menerapkan sistem kuota penangkapan ikan dan zonasi sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukungnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur yang mengubah pendekatan input control menjadi pendekatan output control. Di mana pengendalian dilakukan dengan menerapkan sistem kuota penangkapan ikan dan zonasi sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukungnya.
Dalam pembahasan strategi pemanfaatan (harvest strategy) perikanan Kerapu dan kakap, pihak KKP melibatkan Panel Ilmiah Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) WPPNRI 713, Panel Konsultatif LPP WPPNRI 713, para pelaku usaha perikanan kakap dan kerapu serta para mitra pendukung yaitu Yayasan Rekam Jejak Alam Nusantara, Yayasan Konservasi Alam Nusantara, Asosiasi Demersal Indonesia, dan Sustainable Fisheries Partnership.
Selain untuk memulihkan stok ikan kakap dan kerapu secara bertahap, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mengatakan penyusunan strategi pemanfaatan ini dilakukan dan juga diharapkan dapat mendukung upaya sertifikasi ekolabel yang mendorong nilai tambah produk perikanan kakap dan kerapu Indonesia.
“Adanya kecenderungan permintaan pasar yang terus meningkat telah menyebabkan tekanan penangkapan terhadap sumber daya kakap dan kerapu yang semakin tinggi. Sehingga untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya kakap dan kerapu perlu adanya rencana pengelolaan perikanan,” jelasnya.
Penyusunan harvest strategy merupakan amanat dari rencana aksi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kakap dan Kerapu. Proses penyusunan dokumen Harvest Strategy Kakap dan Kerapu di WPPNRI 713 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 17/PER-DJPT/2017 mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Strategi Pemanfaatan Perikanan.
Baca juga: Pemanfaatan ruang laut jadi konsentrasi KKP
Melalui konsultasi publik tersebut, dihasilkan inisiasi pengelolaan perikanan kakap dan kerapu melalui pengendalian input dan output. Ada pula pengaturan zonasi dalam kawasan konservasi dengan menetapkan lokasi pemijahan dan pengasuhan kakap dan kerapu.
“Seluruh masukan dari konsultasi publik ini akan menjadi bahan finalisasi strategi pemanfaatan perikanan kakap dan kerapu di WPPNRI 713 yang akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap,” pungkasnya.