• 30 April 2024

Bikin Gunung Bromo Kebakaran, Malah Nuntut Balik !?!!

uploads/news/2023/09/bikin-gunung-bromo-kebakaran--60134ceed344cd2.jpg

Jagadtani - Pasca teriadinya kebakaran di kawasan konservasi Gunung Bromo akibat kelalaian calon pengantin, Hendra Purnama (39) dan Pratiwi Mandala Putri (26) berbuah keanehan.

Kedua calon pengantin yang melakukan poto pre-wedding dengan mengunakan flare telah mengakibatkan kebakaran seluas 500 hektar, memang telah meminta maaf. Dan manager Wedding Organizer, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (BB TNBTS).

Namun keanehan setelah permintaan maaf, justru Mustaji selaku kuasa hukum dari kedua calon pengantin sebagai saksi serta tersangka pihak wedding organizer menuntut pihak pengelola wisata Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (BB TNBTS). 

Dilansir dari detik.jatim, Mustaji mengatakan "Yaitu adanya kelemahan dari petugas TNBTS sendiri. Di mana aturannya dalam pengelolaan wisata ini harus ada pengawalan atau imbauan kepada pengunjung. Jadi setelah pengunjung bayar (tiket masuk) tidak langsung dibiarkan berkeliaran," ucapnya, Jumat (15/09).

Mustaji juga mengatakan kelemahan petugas atau pengelola wisata Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (BB TNBTS) tidak melakukan pemeriksaan dan pengawalan pada barang bawaan. 

Entah sudut pandang atau wawasan yang kurang sehingga bisa mengatakan petugas harus selalu mengawasi pengunjung di dalam kawasan konservasi.

Padahal jika memperhatikan kondisi alam yang sedang dilanda kekeringan dari dampak perubahan iklim ekstrim atau El Nino, membuat rerumputan mengering sehingga mudah terbakar. 

Dan kebakaran di kawasan konservasi Gunung Bromo, terjadi bukit Teletubbies setelah percikan api dari flare mengenai dedaunan maupun rerumputan kering di savana tersebut. 

Sahabat tani perlu mengetahui tentang Taman Nasional yang merupakan kawasan konservasi. Menurut Permen LHK Nomor 46 tahun 2016, Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

TNBTS sebenarnya telah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005.

Dengan ditetapkan TNBTS sebagai kawasan konservasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pada beberapa Taman Nasional memang diizinkan untuk melakukan kegiatan pariwisata dan rekreasi dengan berbagai peraturan yang harus diikuti. 

Pengunjung yang memasuki Taman Nasional seharusnya juga menjaga kawasan tersebut dengan berprilaku baik. Jadi wajib menjaga berbagai kegiatan yang dilakukan agar tidak merugikan, termasuk hal penyebab kebakaran. 

Kebakaran yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Bromo telah menimbulkan kerugian besar, bahkan untuk memadamkan api membutuhkan dana hingga lebih dari Rp200 juta. 

Hal lain yang harus diperhatikan adalah dampak buruk pada ekosistem tumbuhan maupun hewan. Di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan tipe ekosistem sub-montana, montana dan sub-alphin yang terdapat pohon-pohon besar berusia ratusan tahun, seperti cemara gunung, jamuju, edelweis, berbagai jenis anggrek dan rumput langka.

Sebagai Taman Nasional, tentunya di kawasan Gunung Bromo Tengger Semeru (TNBTS) juga terdapat satwa liar yang dilindungi, seperti Rusa (Rusa Timorensis), Luwak (Paradoxurus hermaphroditus), Monyet Kera (Macaca fascicularis), Kijang (Muntiacus muntjak), Ayam Hutan Merah (Gallus gallus), Ajag (Cuon alpinus javanicus), Macan Tutul (Panthera pardus melas) dan Lutung Jawa.

Related News