Penangkapan 9 Petani di IKN Berujung Dibotaki
Jagadtani - Berawal dari keinginan mempertahankan tanah yang masuk dalam pembangunan bandara VVIP Ibukota Negara Nusantara (IKN) - Naratetama sisi udara zona 2, sembilan petani dari kelompok Tani Saloloang berujung penangkapan hingga dibotaki.
Dilansir dari berbagai sumber, para petani dari Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berkumpul di Toko Benua Taka milik Hanik, pada Sabtu (24 februari).
Berkumpul sambil berdiskusi yang dilakukan kelompok Tani Saloloang tersebut bertujuan membahas aksi penggusuran lahan kebun dan ladang yang dilakukan sepihak oleh pemerintah.
Ternyata diskusi tersebut telah diawasi oleh pihak kepolisian dan langsung diamakan menggunakan tujuh kendaraan.
"Diskusi digelar sembari makan malam bersama, kemudian terlihat Kapolsek Penajam melintas dengan alasan 'jalan-jalan saja'," demikian keterangan tertulis Walhi yang dikutip, Selasa (27/2).
Aparat tersebut bergegas menangkap beberapa anggota Kelompok Tani Saloloang, antara lain: Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan," jelas Walhi.
Sebelum terjadi penangkapan, para petani berusaha mempertahan lahan garapannya dengan menuntut hak atas 'pengambilan' lahan mereka, pada 23 Februari 2024.
Kemudian pada besok harinya (24/03), ketika akan pergi ke lahan, mereka masih melihat alat berat yang beroperasi sehingga meminta dihentikan aktifitasnya hingga ada penjelasan tentang pengganti atas yak lahannya.
Dalam dialog pada kegiatan penghentian ini juga dihadiri aparat setempat yang membahas tentang kompensasi dari pembangunan bandara dengan mengambil lahan mereka.
Namun petugas verifikasi dari Donghwa yang akan hadir tidak juga datang sehingga para petani meminta operator alat berat menghentikan pekerjaannya. Tetapi pekerja pembangunan proyek bandara VVIP Ibukota Negara Nusantara tetap melanjutkan.
Para Petani pun memutuskan untuk pergi makan malam dan akhirnya ditangkap oleh kepolisian Kalimantan Timur.
Saat ini, kesembilan petani tersebut memang telah dibebaskan dengan jaminan dari Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun.
Namun banyak pihak yang mempertanyakan tentang penangkapan para petani hingga dibotaki karena mempertanyakan penggantian tanaman mereka. Untuk lahan, pemerintah memang tidak memberikan penggantian karena tanah yang digunakan berstatus HGU.