• 22 November 2024

Mengenal Program dan Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas perkebunan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Sebagai penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, industri kelapa sawit Indonesia telah menyediakan lapangan pekerjaan sebesar 16 juta tenaga kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komoditas perkebunan merupakan andalan bagi pendapatan nasional dan devisa negara dimana nilai ekspor Crude Palm Oil (CPO) terakhir telah mencapai angka lebih dari angka 460 triliun rupiah. 

Kontribusi sub sektor perkebunan terhadap perekonomian nasional terus meningkat dan memperkuat pembangunan perkebunan kelapa sawit secara menyeluruh. Namun demikian kita dihadapkan pada kondisi penurunan produktivitas maupun akhir siklus produksi kelapa sawit 25 tahunan untuk sebagian besar perkebunan kelapa sawit eksisting di Indonesia. Hal ini memerlukan upaya khusus dimana pemerintah meluncurkan program PSR yaitu Peremajaan Sawit Rakyat yang dimulai tahun 2017 lalu. 

Hal tersebut disampaikan Setiari Marwanto, Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan, Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam webinar EstCrops_Corner #5 bertemakan “Akselerasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)”.

Peta perkebunan kelapa sawit "Peta perkebunan kelapa sawit "

“PSR merupakan program untuk membantu rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas serta mengurangi resiko pembukaan lahan ilegal,” ungkap Setiari.

Sementara itu Sukarman Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Tanaman Perkebunan ORPP BRIN dalam pemaparannya yang berjudul “Perkembangan Program Peremajaan Sawit Rakyat” menyampaikan bahwa Indonesia adalah produsen kelapa sawit nomor satu di dunia. “Minyak kelapa sawit adalah salah satu komoditas perkebunan andalan perekonomian Indonesia dan memiliki peran besar pada ekspor non migas, penyerapan tenaga kerja, dan pendapatan domestik bruto,” terangnya. 

“Sebagian besar minyak kelapa sawit dan turunannya berhasil diekspor dengan kontribusi tingkat volume mencapai 83,92% dan nilai ekspornya 66,80% terhadap total ekspor komoditas perkebunan. Luas perkebunan kelapa sawit Indonesia pada tahun 2020 mencapai 16,38 juta hektar yang meliputi 55,76 persennya Perkebunan Besar Swasta (PBS), 40,41 persen merupakan Perkebunan Rakyat (PR) dan sisanya 3,83 persen merupakan Perkebunan Besar Negara (PBN),” rinci Sukarman.

Salah satu permasalahan perkebunan sawit rakyat adalah tingkat produktivitas yang lebih rendah. Secara nasional, rata-rata produktivitas sawit rakyat hanya mencapai 3,44 ton/ hektar/tahun, sedangkan produktivitas PBS dan PBN masing-masing 4,04 ton /hektar/tahun dan 4,23 ton/hektar/tahun.

“Rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat disebabkan karena tanaman sudah tua dan rusak, selain itu banyak menggunakan benih bukan unggul dan tidak bersertifikat, kurangnya pengelolaan kebun termasuk penggunaan pupuk yang masih kurang sesuai dengan kebutuhan karena harga pupuk masih dianggap mahal, sehingga produktivitasnya rendah,” tutur Sukarman.

Sukarman menjelaskan diperlukan upaya peremajaan terhadap kebun kelapa sawit rakyat yang tidak produktif seperti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sejak tahun 2017 pemerintah melaksanakan Program PSR sebagai upaya Pemerintah membantu dan mendorong peremajaan sawit rakyat. Program PSR merupakan implementasi dari amanat UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Adapun tujuan dilakukannya PSR adalah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat, meningkatkan daya saing dan mengatasi tantangan internasional berupa pembangunan yang ramah lingkungan. PSR juga merupakan program untuk membantu perkebunan rakyat yaitu memperbaharui kebun menjadi perkebunan yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan illegal. Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan empat unsur yang harus dipenuhi, yakni : Legal, Produktivitas, Sertifikasi ISPO, dan Prinsip Sustainabilitas.

Program PSR dimulai pada tahun 2017 dengan pendanaan yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana perkebunan kelapa sawit untuk meningkatkan kinerja sektor perkebunan dan industri sawit Indonesia. Penyaluran dana perkebunan kelapa sawit didasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit. 

Program ini ditujukan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi seperti kurangnya akses petani kelapa sawit terhadap bibit yang baik (bersertifikat), kurangnya biaya untuk melakukan penanaman kembali, kurangnya kemampuan petani akan Good Agricultural Practices (GAP), kurangnya kepastian hukum atas penguasaan lahan, dan rendahnya harga sawit yang diterima.

Sukarman menambahkan beberapa masalah terkait rendahnya capaian PSR diantaranya lambatnya proses administrasi, lambatnya verifikasi data pekebun dan lamanya memperoleh bibit bersertifikat, terkait legalitas lahan yang belum Sertifikat Hak Milik (SHM), lahan terindikasi dalam Kawasan Hutan, kebun masih produktif menurunkan minat pekebun, hilangnya pendapatan petani saat masa peremajaan kebun dan pekebun masih memiliki pinjaman di Bank sehingga ada kendala akses dana lanjutan/pendamping.

Adanya perubahan aplikasi sistem manual ke sistem online terhambat karena kemampuan kelompoktani, penyuluh dan petugas dinas dalam penguasaan aplikasi Komputer, penyederhanaan persyaratan dan prosedur pengajuan dana terhambat oleh kebutuhan legalitas yang kewenangannya berada pada banyak instansi, baik di pusat maupun di daerah pun menjadi kendala rendahnya capaian PSR.

Dirinya menyimpulkan jika rendahnya pencapaian target luas PSR disebabkan oleh lambatnya proses administrasi dan verifikasi data perkebunan, tingginya masalah legalitas lahan (misalnya kebun kelola sawit berada di kawasan hutan dan pemilik kebun tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan). “Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, pemerintah telah mengupayakan perubahan kebijakan dan peraturan terkait implementasi program PSR, meskipun masih belum menunjukan hasil yang menggembirakan,” Selanjutnya dikemukakan pupuk yang diberikan ke peserta PSR agar diberi subsidi, serta menambah kandungan kalium (K) yang lebih tinggi dalam pupuk majemuk NPK, karena tanah-tanah yang dijadikan kebun sawit sebagian besar mengandung kalium yang rendah di lain pihak tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan CPO yang tinggi dan berkualitas membutuhkan hara kalium yang tinggi, demikian pungkasnya. 

Hal senada diungkapkan oleh Adi Setiyanto, Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Kementerian Pertanian yang menjadi narasumber di acara yang sama. Dalam paparannya berjudul “Strategi Akselerasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)” menjelaskan rendahnya produktivitas sawit rakyat menjadi permasalahan serius untuk menjaga kelangsungan daya saing industri sawit nasional. 

“Luas perkebunan sawit rakyat yang mencapai 6,94 juta ha dari 16,38 juta luas tutupan kelapa sawit nasional, sangat berpengaruh terhadap produktivitas nasional. Disamping itu, rendahnya produktivitas kelapa sawit rakyat juga disebabkan karena tanaman sudah tua atau rusak, penggunaan benih tidak bermutu, dan pemeliharaan kebun yang kurang baik,” paparnya.

Adi menjelaskan bahwa walaupun program PSR sudah dilakukan perubahan-perubahan dalam kebijakan dan persyaratan, namun masih belum mampu mendorong percepatan realisasi PSR, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan percepatan realisasi tersebut.

Untuk merealisasikan program PSR, dirinya dan tim telah melakukan kajian selama tiga tahun di 12 provinsi yang terdiri dari 7 provinsi dari Sumatera, 3 provinsi dari Kalimantan, dan 2 provinsi dari Sulawesi. “Secara garis besar ada empat aspek kendala, hambatan, dan permasalahan dalam pelaksanaan PSR yaitu aspek regulasi, legalitas lahan, aspek sosial ekonomi, dan aspek teknis. Sehingga diperlukan strategi dalam menghadapi tantangan dan hambatan tersebut diantaranya melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, monev dan layanan BPDPKS,” ungkap Adi.

Tahap perencanaan meliputi pendataan kebun sawit yang bukan kawasan hutan/lindung gambut, tidak tumpang tindih HGU, peningkatan sosialisasi perubahan regulasi. Adapun tahap pelaksanaan yang perlu dilakukan antara lain perlu peningkatan koordinasi dan sinkronisasi semua instansi/lembaga yang menangani PSR.

Tahap monev yang perlu dilakukan adalah perlu memonitor pelaksanaan peremajaan mulai dari perencanaan, pengajuan proposal, penggunaan anggaran, proses penanaman, pemeliharaan, dan produksi kelapa sawit hasil peremajaan dan perlu perluasan dan peningkatan intensitas sosialisasi agar pemahaman petani/kelompok tani/koperasi dan instansi terkait (termasuk APH) meningkat. Terakhir adalah tahap layanan BPDPKS yang meliputi peningkatan plafon dari Rp 30 juta/ha. 

“Pemikiran menambah pendanaan PSR untuk tumpang sari dapat dilakukan, namun keragaman kondisi agroekosistem dan sosial ekonomi petani menjadi penentu, dukungan pembiayaan dapat dikembangkan untuk subsidi bunga pinjaman, mempertimbangkan pendirian pusat layanan BPDPKS di daerah sehingga memudahkan seluruh proses pengajuan proposal hingga realisasi dan mengatasi kendala-kendala dan hambatan yang terjadi,” pungkas Adi.

Related News