• 22 November 2024

Edukasi Kesejahteraan Hewan, Kementan Dukung Industri Hewan Peliharaan

uploads/news/2024/09/edukasi-kesejahteraan-hewan-kementan-8106680d5b38fc4.jpeg

Jagadtani - Kesejahteraan hewan menjadi konsentrasi yang digencarkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang turut memeriahkan kegiatan pameran Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2024 yang dilaksanakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang pada 6 – 8 September 2024.

Dalam keikutsertaan Ditjen PKH pada ajang yang tersebut, mengangkat tema “Government Policy in Support of the Pet Industry”.

Dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan hewan yang baik diperlukan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pada masyarakat.

Kegiatan IIPE ini merupakan salah satu bentuk sharing informasi untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai cara memelihara hewan yang baik dan menjadi pemilik hewan yang bertanggungjawab (responsible pet ownership).

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nuryani Zainuddin, yang hadir mewakili Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam sambutannya menyampaikan seiring dengan meningkatnya minat masyarakat dalam memelihara hewan kesayangan dan peluang usaha dibidang pet industry diperlukan peran pemerintah dalam menjamin keamanan produk yang beredar di pasaran.

“Peran pemerintah dalam penjaminan dibidang pet industry diantaranya dengan menerbitkan sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) produk pet food, penerbitan izin usaha obat hewan, dan pelayanan kesehatan hewan."ujar Nuryani.

Lebih lanjut, Nuryani mengatakan bahwa selain itu pemerintah juga memberikan rekomendasi pemasukan/pengeluaran hewan kesayangan, pet food, dan obat hewan serta melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan”, ujar Nuryani.

Hewan kesayangan merupakan daya tarik tersendiri khususnya bagi masyarakat perkotaan dan merupakan bagian dari gaya hidup masyarakat modern. Tak kalah penting wisata berbasis hewan (animal based tourism) mulai menjadi alternatif sumber peluang-peluang baru pada akhir dekade ini.

“Oleh karena itu edukasi kepada masyarakat tentang memelihara hewan yang baik yang memperhatikan kesejahteraan hewan perlu kita pahami bersama” jelas Nuryani.

Nuryani juga menjelaskan mengenai strategi pemerintah dalam memajukan kesejahteraan hewan di Indonesia telah bersinergi dengan strategi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organisation for Animal Health /WOAH) yaitu pengembangan standar, edukasi, pengembangan SDM, komunikasi, dan penerapan standar/kebijakan. Saat ini pemerintah telah memiliki Undang-Undang baru UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 336-340 yang mengatur terkait penyimpangan aspek kesejahteraan hewan berikut dengan sanksinya sebesar 1- 50 Juta.

Selain pemberian nutrisi (pakan) yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan fisiologis hewan upaya pemilik hewan untuk merawat hewan peliharaan dengan baik mencakup penyediaan air minum secara add libitum (tersedia terus-menerus), penyediaan sarana tempat tinggal yang layak, pelayanan kesehatan hewan, sarana untuk ekspresi perilaku alami, dan pemenuhan kebutuhan emosional (mental) hewan yang baik. Upaya ini lebih dikenal dengan penerapan 5 prinsip kebebasan hewan (five freedoms).

Terakhir Nuryani menjelaskan bahwa pemerintah sangat terbantu dengan peran seluruh stake holder yang telah mendedikasikan diri untuk memperjuangkan bagaimana melakukan pemeliharaan hewan dengan baik di Indonesia. Upaya yang sinergi antara pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi penggiat kesejahteraan hewan dan masyarakat ini penting terus dilakukan untuk menujudkan cita-cita kita bersama.

“Pada akhirnya sebenarnya “kesejahteraan hewan bertujuan untuk kesejahteraan manusia” apabila kita dapat menerapkannya” tutupnya.

Related News