Kicau Mania Wajib Tahu, Burung Ini Dilindungi
Jagadtani - Kasus I Nyoman Sukena menjadi contoh kasus tentang kepemilikan hewan dilindungi. Mencuat kasus tersebut karena I Nyoman Sukena memelihara Landak Jawa (Hystrix javanica) sehingga berakibat pada ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Tentunya belajar dari kasus tersebut, kicau mania mungkin saja terkena imbas serupa.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri (PERMEN) LHK No.106 Tahun 2018 yang terkait pada pemeliharaan burung Cucak Hijau atau Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) karena jenis burung tersebut termasuk dalam burung yang dilindungi.
Banyak kicau mania yang tertarik memelihara burung Cucak Hijau karena suaranya yang merdu dan dapat meniru suara burung lain. Burung Cucak Hijau dapat dikatakan sebagai burung oriental (Asia) dengan daerah penyebaran berada di kawasan Semenanjung Malaya, Sumatera dan pulau-pulau sekitarnya, Kalimantan termasuk pula Natuna, Jawa, dan Bali.
Sebagai burung pemakan buah - buahan dan serangga, Cucak Hijau kerap ditemui di kawasan hutan dan sering bertengger di pucuk-pucuk pohon tinggi.
Baca juga: Selain Aligator Fish, ini ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia
Dengan kemampuan berkicau, membuat banyak kicau mania tertarik dalam memelihara Cucak Hijau. Bahkan burung ini juga termasuk salah satu burung yang ramai diperlombaan selain Murai Batu.
Hal tersebut membuat perburuan burung Cucak Hijau di alam liar masih kerap terjadi, tentunya sesuai dengan permintaan pasar. Tentunya peredaran burung Cucak Hijau masih Ilegal karena belum banyak penangkar yang berhasil.
Biasanya kicau mania akan memasteri Cucak Hijau agar mampu mengeluarkan kicauan burung lainnya, seperti Cucak Ranting, Cucak Hijau Mini dan semua keluarga (Chloropseidae) Cica Daun juga masuk dalam PERMEN LHK No.106 Tahun 2018
Untuk Kicau Mania dan Sahabat Tani yang ingin tahu cara mendaftar Satwa Dilindungi Dalam Permen LHK bisa download disini