• 3 December 2024

DMFI Ajukan RUU Pelarangan Perdagangan Daging Dan Kucing

uploads/news/2024/11/dmfi-ajukan-ruu-pelarangan-669480ebe29f5a5.jpg

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) telah mengajukan tiga proposal legislatif kepada Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, untuk mengubah perlindungan hewan domestik di Indonesia, termasuk larangan terhadap perdagangan daging anjing dan kucing yang kejam.

Jika disahkan, ini akan menjadi undang-undang pertama di Indonesia yang didedikasikan untuk perlindungan hewan domestik dan akan menjadikan Indonesia negara keenam di Asia yang secara eksplisit melarang perdagangan daging anjing dan kucing.

Rancangan undang-undang tersebut secara resmi diserahkan kepada Dr. Bob Hasan S.H., M.H., Kepala Badan Legislasi, dan juga Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum Bapak Sturman Panjaitan S.H., bersama dengan surat terbuka kepada Presiden Prabowo, atas nama para pendukung DMFI dari seluruh dunia yang mendesaknya untuk mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri perdagangan ini.

DMFI – koalisi yang terdiri dari organisasi perlindungan hewan nasional dan internasional yaitu JAAN Domestic Indonesia, Animal Friends Jogja, Humane Society International, Animals Asia dan FOUR PAWS – telah berkampanye untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing selama bertahun-tahun, melakukan berbagai investigasi mengejutkan ke dalam jaringan bawah tanah Indonesia yang terdiri dari pencuri anjing dan kucing, pelaku perdagangan, pedagang, dan pembantai.

Sebagai hasil dari kampanye DMFI, lebih dari 70 kota, kabupaten, dan provinsi ?termasuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta?telah memperkenalkan arahan dan peraturan untuk melarang perdagangan tersebut. Terlepas dari ini, belum ada larangan nasional, yang tanpanya penegakan hukum yang efektif tetap menjadi tantangan.

RUU perintis ini bertujuan untuk secara signifikan memperkuat undang-undang nasional Indonesia yang saat ini terlalu lemah untuk memberikan perlindungan hukum yang diperlukan bagi hewan dari pelecehan dan penelantaran. Tiga rancangan peraturan legislatif nasional tersebut meliputi Rancangan Undang-Undang Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik, peraturan pemerintah untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing, serta peraturan presiden untuk membentuk satuan tugas untuk menangani rabies yang mematikan.

Secara gabungan, semua ini tidak hanya akan memperluas cakupan definisi kekejaman, penyiksaan, dan penelantaran terhadap hewan, tetapi juga memastikan hukuman sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diamendemen sebesar 10 - 50 juta IDR dan hingga 18 bulan penjara.

Karin Franken, koordinator nasional DMFI, mengatakan: “Proposal legislatif bersejarah ini memberikan kesempatan penting bagi Indonesia untuk menghilangkan perdagangan daging anjing dan kucing yang brutal dan berbahaya sekali dan untuk selamanya, melindungi kesejahteraan baik orang maupun hewan. Lebih dari satu juta anjing dan kucing setiap tahun dicuri, diperdagangkan, dan dibunuh untuk daging dalam perdagangan yang secara langsung membahayakan kesehatan warga negara Indonesia.

Drh. Merry Ferdinandez M.Si dari Koalisi DMFI juga menambahkan bahwa “Hewan-hewan ini menanggung perjalanan yang melelahkan, serangan panas, dehidrasi, dan penyakit, hanya untuk dipukul, dibakar, dan dibunuh untuk daging yang hampir tidak ada seorang pun di Indonesia yang mengonsumsinya.”

Lola Webber, koordinator internasional DMFI menambahkan: “Perdagangan daging anjing dan kucing yang kejam juga merupakan risiko yang tidak dapat diterima bagi kesehatan manusia dan membahayakan komitmen Indonesia terhadap Target Global 'Zero Deaths Due to Rabies' pada tahun 2030. Perdagangan daging anjing dan upaya untuk menghilangkan rabies sama sekali tidak kompatibel, mengingat perdagangan daging anjing mendorong pergerakan massal anjing dengan status penyakit dan vaksinasi yang tidak diketahui melintasi batas provinsi, mengganggu upaya vaksinasi anjing dan memfasilitasi penularan penyakit mematikan tersebut.

Adrian Hane, S.H dari Koalisi DMFI menambahkan bahwa Perdagangan daging anjing beroperasi dengan melanggar rekomendasi eliminasi rabies anjing yang dilakukan oleh semua pakar kesehatan manusia dan hewan terkemuka, dan terdapat bukti kuantitatif dan kualitatif dari seluruh wilayah yang menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh perdagangan ini terhadap kesehatan masyarakat. Dengan rabies yang masih endemik di 26 provinsi secara nasional, ada alasan luar biasa kuat mengapa kami mendesak parlemen dan Presiden Prabowo untuk mendukung pengesahan peraturan ini dan menjadikan Indonesia negara berikutnya di Asia yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.”

Penjelasan tiga draf regulasi tersebut:

? Rancangan Undang-Undang Nasional tentang Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik: Ini akan mengkriminalisasi berbagai tindakan kejam termasuk penyiksaan, penelantaran, electrocution, peracunan, rantai atau pengurungan yang kejam, dan pelecehan fisik maupun seksual (bestialitas). Undang-undang ini juga akan menetapkan prinsip-prinsip penjagaan hewan peliharaan yang bertanggung jawab serta membentuk komite kesejahteraan hewan untuk, antara lain, memberikan saran mengenai perumusan dan penerapan undang-undang kesejahteraan hewan. Undang-undang ini juga mencakup larangan terhadap semua aspek perdagangan daging anjing dan kucing termasuk pencurian, penangkapan, pembiakan, perdagangan, penjualan atau pembantaian anjing dan kucing untuk konsumsi manusia, serta penjualan daging anjing dan kucing untuk tujuan tersebut.

? Peraturan Pemerintah tentang Larangan Nasional Perdagangan Daging Anjing dan Kucing: Ini akan menjadi hukum nasional pertama di Indonesia yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial. Berdasarkan undang-undang ini, akan menjadi ilegal untuk menangkap, mengangkut, atau membantai anjing dan kucing untuk konsumsi dan menyimpan, mengemas, memproses, mendistribusikan, atau menjual daging mereka baik melalui pasar tradisional maupun elektronik.

? Peraturan Presiden tentang pembentukan satuan petugas pengawasan pelarangan perdagangan daging hewan penular rabies: Dalam pengakuan bahwa rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang endemik di 26 provinsi Indonesia, dengan hubungan yang jelas dengan perdagangan daging anjing, undang-undang ini akan mendukung Indonesia’s One Health Roadmap untuk menghilangkan penyakit tersebut pada manusia secara nasional pada tahun 2030 dengan membentuk satuan tugas hukum untuk bekerja dengan aparat penegak hukum untuk secara langsung menangani perdagangan daging anjing dan kucing. Satuan tugas ini akan diberdayakan untuk melakukan inspeksi dan investigasi serta memajukan penegakan dan penuntutan hukum dalam kasus pelanggaran.

Sebuah survei opini Nielsen pada Januari 2021, yang dipesan oleh DMFI, mengungkapkan bahwa 93% masyarakat Indonesia mendukung larangan daging anjing nasional dengan kurang dari 5% yang pernah mengonsumsi daging anjing dan 88% menyetujui bahwa isu perdagangan dan konsumsi daging anjing perlu segera ditangani oleh semua partai politik

Di seluruh Asia, perdagangan, pembantaian, penjualan dan konsumsi anjing dan kucing secara eksplisit dilarang di Taiwan, Hong Kong, Filipina, Thailand dan Korea Selatan (berlaku mulai 2027). Di negara lain seperti Singapura dan Malaysia, meskipun tidak ada larangan eksplisit, perdagangan tersebut pada dasarnya dilarang di bawah hukum kesejahteraan hewan, kekejaman pada hewan dan kebersihan hewan atau makanan yang ada. Selain itu, perdagangan dilarang di dua kota besar di daratan Tiongkok (Shenzhen dan Zuhai) dan kota Siem Reap di Kamboja. Jika disahkan menjadi undang-undang, peraturan yang diusulkan ini akan menjadikan Indonesia sebagai negara atau wilayah keenam di Asia yang secara eksplisit melarang perdagangan tersebut.

Sekarang setelah peraturan-peraturan ini diajukan ke Parlemen, periode tinjauan dan diskusi akan berlangsung akhir bulan ini untuk memutuskan apakah undang-undang nasional disetujui untuk dimasukkan dalam program legislatif nasional. Jika disetujui, dan setelah sesi dengar pendapat publik, larangan perdagangan daging anjing dan kucing dapat diberlakukan dalam waktu lima tahun. Peraturan pemerintah kemudian akan dibuat tidak lebih dari dua tahun setelahnya sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang nasional yang baru tersebut. Presiden Prabowo sendiri memiliki kebijakan penuh untuk meratifikasi peraturan presiden kapan pun setelah berdiskusi dengan parlemen.

Related News