Jagadtani - Empat individu orangutan berhasil dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau, dan Centre for Orangutan Protection (COP) pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Keempat orangutan ini merupakan spesies orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) sitaan negara yang dititipkan di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) un tuk menjalani proses perawatan dan rehabilitasi. Pusat rehabilitasi BORA berlokasi di Kawasan Hutan
Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan, Kecamatan Kelay, dan di Kam pung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Pelepasliaran orangutan merupakan bentuk komitmen Kementerian Kehutanan dalam upaya konservasi orangutan Kalimantan. Kegiatan ini adalah hasil kolaborasi multipihak antara Kementerian Kehutanan, BKSDA Kalimantan Timur, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH), Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, KPHP Kelinjau, COP, dan masyarakat lokal. Proses pelepasliaran bertujuan untuk memberikan kesempatan hidup liar bagi orangutan eks peliharaan. Pelepasliaran juga dapat menambah populasi orangutan di habitat alaminya" ujar M. Ari Wibawanto, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur.
Orangutan yang dilepasliarkan tersebut bernama Paluy, Bonti, Jojo, dan Mary. Keempat orangutan ini memiliki sejarah yang berbeda-beda.
Orangutan Paluy merupakan orangutan liar berjenis kelamin jantan dengan estimasi usia 18 tahun. Paluy dievakuasi oleh BKSDA Kaltim dari kasus interaksi negatif pada tanggal 23 Juli 2024. Orangutan Paluy memerlukan penanganan medis terlebih dahulu dan pemulihan kesehatan sebelum akhirnya dapat dilepasliarkan kembali.
Orangutan Bonti, Jojo, dan Mary ketiganya berjenis kelamin betina dan dulunya merupa kan satwa peliharaan masyarakat. Orangutan Bonti dievakuasi oleh BKSDA Kaltim pada tanggal 27 April 2017.
Sedangkan Orangutan Jojo sebelumnya dipelihara dalam kandang kayu selama 4 tahun sebelum akhirnya dievakuasi BKSDA Kaltim tanggal 12 April 2018.
Khusus Orangutan Mary dulunya dipelihara dalam kotak kayu berukuran 1 x 1,5 meter. Mary dievakuasi oleh BKSDA Kaltim dan menjalani rehabilitasi sejak 12 Februari 2019. Orangutan Mary saat ini berusia 10 tahun, sedangkan Bonti dan Jojo saat ini berusia 12 tahun.
Orangutan peliharaan perlu menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu untuk memulihkan perilaku alaminya dan memutus ketergantungan kepada manusia.
Di pusat rehabilitasi, mereka beradaptasi untuk bisa hidup mandiri di hutan. Para orangutan dilatih kemampuannya untuk memanjat, berayun, mencari buah-buahan hutan, hingga membuat sarang. Jika mereka sudah menunjukkan perilaku seperti orangutan liar, maka orangutan tersebut dianggap layak untuk dilepasliarkan.
Pelepasliaran berlangsung di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang berada di bawah pengelolaan KPHP Kelinjau.
Proses pelepasliaran berjalan dengan lancar. Orangutan terpantau aktif menjela jah hutan dan mencari pakan. Tim monitoring COP akan mengikuti keempat orangutan selama3 bulan untuk memastikan orangutan dalam kondisi aman dan bisa beradaptasi dengan baik di hutan.