
Jagadtani - Terletak di Tengah aliran sungai Barito (Prov Kalimantan Selatan), Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Bakut telah ditunjuk sebagai kawasan pelestarian alam dengan fungsi taman wisata alam oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 140/Kpts-II/2003 tanggal 21 April 2003 seluas ± 18,70 ha.
Berdasarkan Hasil Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, keberadaan TWA Pulau Bakut tetap dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan konservasi sesuai Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 435/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas kawasan ± 15,58 ha.
Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Bakut merupakan hunian bagi Bekantan (Nasalis larvatus), satwa endemik Kalimantan yang merupakan maskot atau identitas provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam memastikan dan melihat langsung pengelolaan TWA Pulau Bakut, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Sulaiman Umar mengunjungi Pulau Bakut pada Sabtu (25/01).
TWA Bakut seluas 15,58 Hektare yang berada tepat di bawah Jembatan Barito ini merupakan habitat Bekantan (Nasalius lavartus) yang merupakan satwa endemik Pulau Kalimantan dan fauna identitas Provinsi Kalimantan Selatan.
Wamenhut mempraktekan langsung pembayaran tarif masuk pengunjung TWA yang telah mengakomodir berbagai macam platform aplikasi dompet digital nasional. Wamenhut juga menyusuri jalur jembatan kayu sepanjang 600 meter untuk melihat keberadaan Bekantan, selain itu ia juga melakukan simbolis penanaman pohon untuk mendorong budaya menanam pohon yang telah menjadi bisnis proses baru dalam pengelolaan sektor kehutanan.
"Meskipun berada di bawah Jembatan Barito, upaya perlindungan Bekantan di Pulau Bakut tetap terjaga. Ini menjadi bukti kesinambungan antara konservasi kehati dan pembangunan," ujar Wamenhut.
Upaya konservasi TWA Pulau Bakut dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) bekerjasama dengan para pihak.
Kawasan TWA Pulau Bakut ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam yang berfungsi sebagai taman wisata alam melalui SK Menhut No.140/kpts-II/2003 tanggal 21 April 2003.(