• 5 December 2025

Gibran eFishery Ditahan Bareskrim Polri

uploads/news/2025/08/gibran-ditahan-bareskrim-151741d52306f73.jpg

Telah dilakukan penahanan terhadap Gibran Huzaifah semenjak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh Eks-CEO eFishery tersebut.

Bukan hanya Gibran, dua petinggi startup (perusahaan rintisan) eFishery yang bergerak di bidang teknologi akuakultur ini juga ikut ditahan, yakni Mantan Wakil Presiden eFishery Angga Hardian, dan Mantan Wakil Presiden Pembiayaan eFishery Andri Yadi.

Baca juga: Akhir Kisah eFishery, Manipulasi Investor Asing

"(Total penggelapan dana) untuk awal yang sudah bisa kami buktikan sebesar Rp15 miliar," ungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dilansir dari Antara News.

Helfi melanjutkan, karena saat ini masih dalam proses pendalaman, rencananya pihak Bareskrim juga akan melakukan audit terhadap laporan keuangan dan penggunaan uang tersebut.

"Mudah-mudahan bisa berkembang nanti. Selanjutnya akan kami informasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit dari FTI Consulting juga mengungkap bagaimana Gibran melakukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir senilai USD 600 juta atau Rp 9,75 triliun selama periode Januari-September 2024 kepada para investor.
 
Masalah manipulasi ini bukan hanya terjadi pada laporan keuangan, tetapi juga mengaku ke sejumlah investor bahwa perusahaan Unicorn tersebut sudah memiliki lebih dari 400.000 fasilitas pakan, padahal kenyataannya unit yang benar-beroperasi hanya sekitar 24.000 fasilitas pakan.
 
 

Related News