• 5 December 2025

Komisaris Pupuk Indonesia Diberhentikan

uploads/news/2025/08/komisaris-pupuk-indonesia-diberhentikan-347297c1bb605b6.jpg

Jagad Tani - Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel selaku Komisaris dari PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi diberhentikan pada tanggal 22 Agustus 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (20/08).

Noel ditunjuk sebagai Komisaris Pupuk Indonesia dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 16 Juni 2025. Tak berselang lama jabatannya dicopot, usai diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), karena meminta jatah pemerasan.

Baca juga: Kota Tasikmalaya Siapkan Program Pengembangan Ayam Ras

Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-232/MBU/08/2025 serta Surat Keputusan Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.

PT Pupuk Indonesia merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang industri pupuk dan memproduksi berbagai jenis pupuk, termasuk Urea, NPK, SP-36, ZA, dan pupuk organik. Serta menjadi salah satu produsen pupuk terbesar di Asia. 

"Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025," tulis Manajemen Pupuk Indonesia dikutip dari Keterbukaan Informasi, Jumat (29/8).

Akhirnya Noel bersama 10 tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Diduga pasal yang dilanggar merupakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Related News