• 5 December 2025

Pentingnya Tata Kelola Lingkungan Kawasan Industri

uploads/news/2025/09/pentingnya-tata-kelola-lingkungan-4972230e2bd026e.jpg

Jagad Tani - “Pembangunan ekonomi tidak boleh dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan. Kunjungan ini bukan hanya seremonial, tetapi bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap kawasan industri dikelola dengan tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH).

Dalam kunjungannya di kawasan industri Greenland International Industrial Center (GIIC) di Cikarang, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bertujuan untuk memperkuat pembinaan dan penegakan hukum dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Baca juga: Petani Jakarta Utara, Mulai Panen Kembali

Hanif menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan yang ketat, serta menggarisbawahi pentingnya pengendalian pencemaran air di kawasan industri dan peran aktif pengelola kawasan dalam melakukan pengawasan terhadap limbah industri. 

“Setiap perusahaan wajib melakukan pre-treatment terhadap limbahnya, baik domestik maupun industri. Kami harap pengelola kawasan industri rutin dan serius melakukan kontrol. Jika ada tenant yang tidak patuh, laporkan segera kepada saya, dan saya akan bertindak sesuai dengan undang-undang,” tegas Hanif. 

Sebab GIIC mampu menampung sebanyak 55 tenant dengan total 504 cerobong emisi, yang terdiri dari 60 boiler, 49 genset, dan 395 proses produksi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLH/BPLH memiliki kewenangan sebagai pengawas kedua (second layer inspection) dan penegak hukum kedua (second layer law enforcement) dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. 

“Tidak ada pembangunan berkelanjutan tanpa perlindungan lingkungan yang kuat, konsisten, dan tegas,” pungkas Hanif, Selasa (09/09). 

Related News