Hentikan Gula Impor Agar Gula Lokal Terserap
Jagad Tani - Berdasarkan Neraca Komoditas (NK) Tahun 2025, kuota impor gula rafinasi atau gula kristal mentah ditetapkan sebesar 4.398.880 ton. Dari kuota tersebut, terdapat pengajuan impor sebesar 4.198.550 ton. Saat ini, realisasi impor yang sudah berjalan sebesar 70,70 persen dari pengajuan atau sekitar 2.968.383 ton.
Dan angka tersebut dinilai oleh inilai cukup untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, sehingga gula dalam negeri juga bisa terserap secara maksimal.
Baca juga: Kemarau Basah Pengaruhi Hasil Tembakau Petani Bojonegoro
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, memberikan apresiasi atas langkah tegas Wamentan Sudaryono yang menghentikan impor gula rafinasi atau gula kristal mentah. Menurutnya, kebijakan ini merupakan keputusan strategis untuk melindungi petani tebu nasional sekaligus memperkuat kemandirian pangan Indonesia.

