Pentingnya Perlindungan Masyarakat Adat di PSN Tebu Merauke
Jagad Tani - Komisi XIII DPR RI, menegaskan bahwa pemerintah harus menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kebun Tebu di Merauke untuk sementara, menyusul laporan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perampasan tanah adat.
"Tanah adat bukan komoditas, tapi identitas dan sumber hidup masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi dan perampasan berkedok pembangunan. Pembangunan harus memanusiakan manusia, bukan menggusur mereka," ungkap Andreas DPR RI, Andreas Hugo Pareira selaku Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Baca juga: WTO Resmi Berlakukan Pembatasan Subsidi Perikanan
Pernyataan tersebut merupakan respon atas laporan dari banyak pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Greenpeace, terkait dugaan pelanggaran HAM, intimidasi terhadap masyarakat adat Yei, atas penggusuran paksa, serta kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat proyek PSN Kebun Tebu di Merauke.
Masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob, Merauke, telah menyatakan penolakan tegas terhadap pembangunan PSN Kebun Tebu di tanah ulayat mereka. Namun PT MNM, perusahaan pemegang izin konsesi seluas 52.700 hektare atau hampir setara dengan luas DKI Jakarta tersebut, disebut terus melanjutkan aktivitas pembangunan.
Berdasarkan pemantauan Greenpeace Indonesia, PSN Merauke merampas hak-hak masyarakat adat, menghilangkan hutan alami, dan mengancam keanekaragaman hayati.
Menurut Andreas, Komisi XIII DPR akan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun kerangka perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap pelaksanaan PSN. Langkah ini dinilai penting agar pembangunan nasional berlangsung secara adil, transparan, dan tetap menghormati nilai-nilai lokal.
"Jika Proyek Strategis Nasional menimbulkan masalah Hak Asasi Manusia, maka jelas akan terlihat adanya ketidaksesuaian antara status strategisnya dan dampak nyata terhadap pelanggaran HAM pada tataran implementasi di lapangan," pungkasnya.

