• 5 December 2025

Kestabilan Harga Singkong Perlu Dijaga

uploads/news/2025/09/kestabilan-harga-singkong-perlu-99542ce6a9bf008.jpg

Jagad Tani - Lampung merupakan wilayah sentra produksi singkong di Indonesia, dan menjadi penyumbang terbesar produksi singkong nasional sebesar 70 persen, akan tetapi akhir-akhir ini harga jualnya kian jatuh. Bahkan pada Gelaran Hari Tani Nasional 2025, para petani Singkong dari Lampung turut menyuarakan aspirasinya di Jakarta.

Semenjak pertengahan tahun 2024 lalu, harga singkong berkisar Rp1.320 hingga Rp1.340 per kilogram, belum termasuk potongan rafaksi (pengurangan harga karena mutu) yang mencapai 30 hingga 60 persen dari harga wajar. Hasil akhirnya, singkong dihargai hanya sekitar Rp675 per kilogram.

Baca juga: Hari Tani Nasional, Petani Tuntut Konflik Agraria

Padahal biaya produksi yang dikeluarkan petani rata-rata Rp740 per kilogram, mulai dari proses pengolahan hingga masa panen. Keadaan tersebut akhirnya mendorong aksi-aksi petani, mulai dari demonstrasi berulang hingga pertemuan dengan pemerintah untuk menuntut harga layak Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Pada akhirnya pemerintah menetapkan bahwa harga jual minimal singkong yakni Rp1.350 per kilogram dan menerbitkan dua Permendag yang memperketat impor ubi kayu, tapioka, dan etanol demi melindungi petani dalam negeri. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas krisis harga singkong, sehingga penyerapan hasil panen, serta stabilitas harga nasional terjaga.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor ubi kayu melonjak tajam pada 2024, baik secara nilai ataupun volume. Nilai impor ubi kayu/singkong pada 2024 mencapai US$ 1,65 juta atau Rp 27,37 miliar. Nilai tersebut melesat 609%. Secara volume, impor mencapai 5,55 juta kg atau terbang 822%.

Impor yang berlebihan membuat industri lebih memilih bahan murah dari luar negeri, sementara potongan harga hingga 60 persen semakin menjerat petani dalam kerugian besar. Bahkan salah satu pokok pengaturan Permendag No 31 Tahun 2025 berisi tentang penyesuaian kebijakan impor komoditas ubi kayu/singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menandatangani peraturan memperketat impor ubi kayu, tapioka, dan etanol demi melindungi petani dan industri. Pemerintah memperkuat perlindungan petani singkong dan tebu dengan memastikan hasil panen terserap industri, menjaga kestabilan harga.

"Instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P). Adapun persyaratan impor tersebut berupa Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia dan pengawasan dilakukan di pabean (border)," ungkap Budi Santoso.

 

Related News