Jagad Tani - Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 23 September 2023 yang menetapkan 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, termasuk RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan yang diusulkan langsung oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang merupakan koalisi organisasi nasional dan internasional yang berdedikasi untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia menyampaikan apresiasi atas masuknya RUU tersebut. Sebab di dalam bab RUU tersebut juga membahas pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing
Baca juga: Kenali Jamur Coccidioides Immitis yang Meracuni Siswa MBG
“Keputusan DPR RI untuk memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam Prolegnas 2026 adalah momentum bersejarah. Kami mengapresiasi dukungan lintas fraksi politik, yang telah menyatakan dukungan penuh terhadap pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.” ungkap Karin Franken selaku Direktur Nasional Koalisi DMFI, Sabtu (27/09).
Bahkan pada hari yang sama dengan penetapan Prolegnas 2026, DMFI melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. Keduanya menyatakan dukungan terhadap adanya Bab Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.
Sejak tahun 2017, DMFI telah melakukan advokasi di berbagai daerah, mendorong kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing, serta membangun kesadaran publik. Hingga kini, 116 kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia telah mengeluarkan surat edaran pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing memang sangat diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia), mencegah kekejaman terhadap hewan, dan memperkuat komitmen Indonesia terhadap standar kesejahteraan hewan internasional.
Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan di Indonesia, khususnya terkait praktik perdagangan daging anjing dan kucing dan merupakan bentuk nyata dari konsistensi advokasi DMFI sebagai koalisi nasional terbesar di Indonesia, yang memiliki jaringan lebih dari 100 organisasi dan komunitas di seluruh nusantara.
"Kami siap menerima masukan, informasi, dan usulan dari DMFI terkait Pasal tentang perdagangan daging anjing. Atas komitmen saya sendiri bahwa DMFI agar dibawa lagi ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pelarangan perdagangan daging anjing (diusulkan) menjadi bagian bab tersendiri dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan,” tukas Sturman Panjaitan.

