• 5 December 2025

Tanam Hidroponik Ganja, WNA Dapat Hadiah Penjara

uploads/news/2025/10/tanam-hidroponik-ganja-wna-844378b88a148cc.jpeg

Jagad Tani - Pasangan suami istri (Pasutri) Warga Negara Asing (WNA) yakni NR (31) asal Belanda dan istrinya, KV (33) asal Rusia, pada akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian Bali karena diduga memiliki kebun ganja hidroponik di Ubung, Denpasar.

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 1 buah plastik klip berisi serbuk warna hijau bertuliskan NPK, 1 buah plastik klip berisi serbuk warna putih bertuliskan NPK Magnesium, botol-botol plastik dan bungkusan untuk penyubur tanaman, hingga 1 buah kotak berwarna hitam berisi biji-biji kering diduga biji ganja.

Baca juga: Titiek Soeharto Temukan Beras Berwarna Abu-abu

Selain itu, ditemukan pula sebanyak ratusan polibag dan media tanah, termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, termasuk pula lampu pencahayaan, alat pengukur suhu dan sistem pengairan.

Penanaman ganja dengan metode hidroponik tersebut dilakukan oleh pasutri tersebut di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, Bali. 

Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran atas Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan l dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon.

Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Bali, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Radiant saat konferensi pers, menyampaikan jika pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan mencurigakan yang dilakukan WNA di rumah kontrakan itu.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka membangun atau membuat tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan serta mulai dari penyemaian biji hingga pembibitan pada pot hidroponik, serta area pertumbuhan tanaman ganja yang siap panen," ungkap Radiant dikutip dari Antara, Sabtu (04/10).

Adapun sanksi pidana terhadap pasal tersebut, bisa berupa ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar serta pidana denda maksimum ditambah sepertiganya dari denda yang diatur dalam ayat (1).

 

Related News